Polisi memberikan sanksi tilang terhadap 14 kendaraan motor besar (moge) yang melintas di jalur busway di Panjang arah Daan Mogot, Jakarta Barat.
Masing-masing pengendara dikenakan sanksi denda Rp500 ribu.
Peristiwa itu terekam video dan beredar di media sosial. Akun X @TMCPoldaMetro turut mengunggah video saat rombongan moge itu melintas di jalur busway.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Video viral rombongan motor gede yang melintas di jalur busway pada Minggu, 3 Agustus 2025, telah ditindaklanjuti. Seluruh pengendara dalam video tersebut sudah diproses melalui sistem E-TLE yang bekerja secara adil dan transparan," demikian keterangan dalam unggahan itu.
Saat dikonfirmasi, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin membenarkan pihaknya telah memberikan sanksi tilang terhadap 14 moge tersebut.
"Sudah dilakukan penilangan," kata Komarudin saat dikonfirmasi, Kamis (7/8).
Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan sanksi tilang itu merujuk pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pelanggaran marka jalan, denda Rp500 ribu," ucap dia.
Ojo menerangkan surat tilang itu juga telah dikirimkan kepada masing-masing pemilik moge tersebut pada Rabu (6/8) kemarin.
"Untuk surat konfirmasi ETLE dikirim tanggal 6 Agustus menggunakan jasa pengiriman surat JNT kepada masing-masing pemilik kendaraan tersebut di atas," tutur Ojo.
(dis/gil)