Senin 18 Agustus 2025 Resmi Cuti Bersama Nasional
Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 RI.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Perubahan ini pun secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
SKB ini merevisi SKB sebelumnya, yakni SKB No. 1017 Tahun 2024, No. 2 Tahun 2024, dan No. 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dalam salinan SKB tersebut dari perayaan HUT RI pada 17 Agustus hingga akhir 2025 masih tersisa dua hari libur nasional dan satu hari cuti bersama.
Sisa dua hari libur nasional itu jatuh pada 5 September untuk memperingati maulid Nabi Muhammad SAW dan 25 Desember sebagai peringatan kelahiran Yesus Kristus atau hari natal.
Sementara untuk satu hari cuti bersama itu jatuh pada 26 Desember yang merupakan cuti bersama hari natal.
Lihat Juga : |