Pembunuh Gamma Aipda Robig Pikir-Pikir Divonis 15 Tahun Bui

CNN Indonesia
Jumat, 08 Agu 2025 12:46 WIB
Anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin menyatakan pikir-pikir merespons putusan 15 tahun penjara. (ANTARA FOTO/AJI STYAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir merespons putusan 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan penjara dalam penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (17).

"Pikir-pikir," kata Robig dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (8/8).

"Pikir-pikir ya, penasehat hukumnya pikir-pikir ya," kata Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari.

Sikap sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Dalam kasus ini jaksa menuntut Robig dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

"Pak jaksa pikir-pikir ya," ucap Mira.

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada Robig dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain yaitu korban Gamma Rizkynata Oktafandy bin Andi Prabowo dan telah menyebabkan dua orang luka yaitu anak korban S dan A. Selain itu, perbuatan Robig juga dinilai telah mencoreng institusi kepolisian.

Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa memiliki tanggungan keluarga istri dan anak-anak.

Gamma siswa SMKN 4 Semarang tewas akibat ditembak oleh Aipda Robig.

Dalam rilisnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, menyebut Gamma merupakan pelaku tawuran yang saat itu membawa sajam dan mengancam keselamatan anggotanya yang hendak melerai.

Belakangan dalam keterangan Kabid Propam Polda Jateng aksi penembakan yang dilakukan Aipda Robig bukan dalam rangka melerai aksi tawuran.

Selain itu, terungkap bahwa Gamma tidak membawa senjata tajam saat ditembak Aipda Robig. Bahkan pelajar itu tidak melakukan aktivitas yang mengancam keselamatan polisi itu.

Dalam kasus ini, Robig juga telah menjalani sidang kode etik dan telah dipecat dari kepolisian. Robig pun telah mengajukan banding atas sanksi tersebut.

(dis/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK