Prabowo Lantik Wakil Panglima TNI di Batujajar 10 Agustus

CNN Indonesia
Jumat, 08 Agu 2025 18:14 WIB
Presiden Prabowo akan mengumumkan wakil panglima TNI saat upacara gelar pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Batujajar, Bandung Barat, Minggu (10/8).
Presiden Prabowo akan mengumumkan wakil panglima TNI saat upacara gelar pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Batujajar, Bandung Barat, Minggu (10/8). ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA
Bandung, CNN Indonesia --

Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan dan melantik wakil panglima TNI saat upacara gelar pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusdiklatpassu, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (10/8).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan sosok yang dilantik nantinya akan mendapat pangkat bintang empat.

"Jadi, saya sampaikan, untuk tanggal 10 Agustus nanti memang akan ada pelantikan atau pelantikan wakil Panglima TNI. Untuk, siapa yang akan jadi? Kita tunggu tanggal 10, dilantik langsung oleh presiden," kata Kristomei di Bandung Barat, Jumat (8/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kristomei memastikan, wakil Panglima TNI nanti akan diisi dengan yang sesuai perpres yang baru Perpres 84 tahun 2025 sebagai revisi Perpres nomor 66 tahun 2019.

Salah satu perwira tinggi yang santer diisukan menjabat wakil panglima TNI belakangan ini adalah Wakasad Letjen TNI Tandyo Budi R. Kristomei tidak memberi respons tegas saat diklarifikasi nama tersebut.

"Yang jelas Wakil Panglima TNI akan diisi sesuai dengan perpres yang baru Perpres 84 tahun 2025 sebagai revisi Perpres nomor 66 tahun 2019. (Soal Wakasad jadi calon Wakil Panglima TNI) Saya belum melihat hitam di atas putih, tapi saat gladi tadi bapak Wakasad yang hadir di situ," katanya.

"Jabatan wakil Panglima itu sesuai dengan Perpres dijabat Pati berbintang 4," sambungnya.

Prabowo resmi menerbitkan Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

Lewat perpres tersebut Prabowo juga menjadikan Panglima Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Panglima Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat, dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI Angkatan Udara sebagai perwira tinggi TNI bintang tiga.

Perpres tersebut mengubah penamaan pimpinan Korps Marinir, Kopassus, dan Kopasgat yang semula disebut "komandan jenderal" dengan pangkat bintang dua menjadi "panglima" dengan pangkat bintang tiga. Ketentuan itu termuat dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), dan Pasal 59C ayat (3), serta bagian lampiran Perpres No. 84/2025.

(csr/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER