icon-close
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (kedua kanan) bersama para tersangka lainnya dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
KPK menahan lima tersangka pasca OTT terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
KPK juga mengamankan barang bukti sebesar Rp200 juta dari nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) menyaksikan petugas KPK menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers penahanan tersangka pasca OTT. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring OTT KPK. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
DalamĀ OTT terkait proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur, KPK menangkap 12 orang di tiga lokasi, yaitu Jakarta, Makassar, dan Kendari. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
icon-chevron-left
icon-chevron-right