Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak mengatakan regulasi atau Surat Edaran (SE) soal penggunaan sound horeg sudah diteken Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
"Sudah ditandatangani Ibu Gubernur, Pak Kapolda Jatim, Pak Pangdam V/Brawijaya," kata Emil, Sabtu (9/8).
Dia menyebut ada empat poin penting yang diatur dalam SE Sound Horeg dan akan diumumkan kepada masyarakat oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan pastikan dengan Bakesbangpol karena kami ingin leading sector-nya tetap kepolisian. Mereka (Polda Jatim) yang bertanggung jawab atas izin keramaian," ucap dia.
Emil yang merupakan eks Bupati Trenggalek itu memastikan Pemprov Jatim tidak tutup mata terhadap polemik penggunaan sound horeg yang meresahkan masyarakat belakangan ini.
"Kami melihat yang paling berkompeten [menangani polemik sound horeg] adalah Polda, tetapi kami enggak diam saja, kami punya Satpol PP yang ikut membantu rekan-rekan kepolisian menjaga kondusivitas," katanya.
Sebelumnya, Emil juga sempat membeberkan empat poin utama yang dinilai krusial yang bakal diatur dalam penggunaan sound horeg.
"Ada empat area yang menjadi perhatian. Pertama, bahwa batasan desibel yang berlaku dalam berbagai peraturan tidak boleh dilanggar," kata Emil di Surabaya, Rabu (30/7).
Poin kedua, lanjut Emil, adalah soal dimensi kendaraan yang digunakan dalam kegiatan sound horeg. Dimensi dan modifikasi kendaraan harus mengikuti standar keselamatan yang berlaku.
"Ada pengaturan tentang dimensi kendaraan dan bagaimana itu harus mengikuti standar ya, standar keamanan," ucapnya.
Poin ketiga menyentuh soal aktivitas pendukung, seperti pertunjukan tari dan hiburan lainnya yang kerap menyertai penggunaan sound horeg.
"Tentunya juga berkaitan dengan hal-hal kegiatan-kegiatan lainnya, misalnya ada tarian atau apa itu, dan bagaimana itu diatur," ujar Emil.
Kemudian poin keempat menekankan pentingnya pengaturan rute dan waktu pelaksanaan. Emil menyebutkan, zona-zona merah seperti area fasilitas kesehatan harus bebas dari iring-iringan sound horeg. Begitu pula dengan batasan jam.
"Zona merahnya di mana, tidak boleh lewat faskes (fasilitas kesehatan), kalau di jalan kecil seperti apa, kalau di jalan protokol. Jamnya, saya lihat beberapa kali polisi sudah menertibkan kegiatan menggunakan sound system yang melampaui jam-jam yang diperkenankan," tuturnya.
Meski demikian, Emil menegaskan, aturan ini bukan ditujukan untuk menutup total kegiatan hiburan masyarakat, melainkan untuk menata agar sound horeg tetap berjalan secara tertib dan sesuai dengan aturan.
"Artinya masyarakat butuh hiburan tetapi semua harus sesuai dengan aturan, sesuai dengan kewajaran. Jadi, penertiban seperti ini kami berterima kasih kepada polisi. Bukan menutup total tetapi mengatur," tegasnya.