Komisi Yudisial (KY) mengumumkan hasil akhir seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2025 sebagaimana telah disahkan dalam Rapat Pleno pada 9 Agustus 2025.
"Setelah melalui beberapa kali tahapan tes dan yang terakhir tahapan wawancara yang diikuti 23 peserta, dan 16 orang calon yang dinyatakan lulus," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (11/8).
Mukti mengatakan KY akan bersurat ke DPR mengenai nama-nama yang lolos seleksi untuk selanjutnya mendapat persetujuan melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasanya melalui fit and proper (test) dan sebagainya," kata Mukti.
Berikut calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang dinyatakan lolos seleksi.
Alimin Ribut Sujono (Hakim Tinggi, Pengadilan Tinggi Banjarmasin)
Annas Mustaqim (Hakim Tinggi, Badan Pengawasan MA)
Julius Panjaitan (Hakim Tinggi, Pengadilan Tinggi Bengkulu)
Suradi (Hakim Tinggi, Badan Pengawasan MA).
Ennid Hasanuddin (Hakim Tinggi MA)
Heru Pramono (Hakim Tinggi MA)
Lailatul Arofah (Hakim Tinggi, Badan Pengawasan MA)
Muhayah (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda)
Agustinus Purnomo Hadi (Hakim Ad Hoc Tipikor MA)
Hari Sugiarto (Hakim Tinggi, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN)
Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak
Budi Nugroho (Hakim Pengadilan Pajak)
Diana Malemita Ginting (Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan)
Triyono Martanto (Hakim Pengadilan Pajak)
Agus Budianto (Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan)
Bonifasius Nadya Arybowo (Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung)
Moh. Puguh Haryogi (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang).
Sementara itu, permintaan dari MA dalam seleksi ini adalah untuk mengisi posisi 17 calon hakim agung yang terdiri dari 5 hakim agung Kamar Pidana, 3 hakim agung Kamar Perdata, 2 hakim agung Kamar Agama.
Kemudian 1 hakim agung Kamar Militer, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 5 hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM.
(fra/ryn/fra)