Penyidik KPK Atur Waktu Periksa Mantan Anggota BPK Ahmadi Noor Supit

CNN Indonesia
Selasa, 12 Agu 2025 00:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keterangan dari mantan Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) sangat dibutuhkan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keterangan dari mantan Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) sangat dibutuhkan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik bakal mengatur jadwal pemeriksaan terhadap Ahmadi Noor Supit dan tenaga ahlinya yang bernama Melly Kartika Adelia.

"Secepatnya. Nanti akan kami jadwalkan kembali untuk pemanggilan yang bersangkutan karena memang keterangannya dibutuhkan dalam konstruksi perkara dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di BJB," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8).

Ahmadi Noor Supit sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Kamis (7/8), sementara Melly Kartika pada Selasa (5/8). Namun, keduanya mangkir.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penyidik ingin mengonfirmasi temuan dugaan kejanggalan dari hasil audit BPK kepada Ahmadi Noor Supit.

"Jadi, yang bersangkutan ini dulu sebagai auditor. Dia melaksanakan audit di Bank Jabar Banten itu, BJB. Auditnya ini, hasil auditnya kemudian kami melihat bahwa ada kejanggalan dari hasil auditnya," kata Asep di Kantornya, Jakarta, Kamis (7/8) malam.

KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka, namun belum melakukan penahanan. Meski begitu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

Para tersangka tersebut ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK