Seorang tahanan wanita di Polres Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh anggota polisi Bripka ML.
"Kasus ini sedang diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik dan aturan yang berlaku," kata Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu dalam rilisnya, Selasa (12/8).
Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu disebut sudah mengamankan ML yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Luwu. ML kini ditahan di sel Provos untuk menjalani proses hukum internal dan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi PTDH akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan. Ini bentuk komitmen kami menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi," tegasnya.
Kasus ini terjadi pada Jumat (8/8). Petugas tahanan Polres Luwu, Bripka ML melakukan tindak kekerasan seksual terhadap tahanan wanita yang terlibat dalam kasus narkoba.
"Tahanan wanita di kasus narkoba diduga jadi korban kekerasan seksual Bripka ML," kata Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang.
Saat ini pihaknya sedang merampungkan berkas perkara dan mengambil keterangan dari Bripka ML untuk segera dibawa ke sidang kode etik.
"Proses sedang berjalan. Yang bersangkutan sudah kami amankan di sel tahanan Provos. Berkas sedang kami selesaikan sesuai arahan Bapak Kapolres agar dipercepat, sehingga dapat segera disidangkan. Propam bekerja secara objektif, profesional, dan transparan," ungkap Kasi Propam.
Lihat Juga :![]() BREAKING NEWS Aipda Robig Pembunuh Gamma Divonis 15 Tahun Penjara |