KPK Segel & Geledah Ruangan Ditjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dan menggeledah ruangan di Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Upaya paksa tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
"Iya, benar. Penyegelan kemudian geledah," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (12/8).
Asep mengatakan tidak ingat ruang siapa yang disegel dan digeledah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, upaya paksa tersebut menyasar ruangan Sekretaris Ditjen Kesehatan Lanjutan Sunarto.
"Untuk ruangannya enggak hafal itu ruangan siapa," kata Asep.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur. Proses hukum ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Para tersangka tersebut ialah Bupati Kolaka Timur Abd Azis; PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto; perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady; dan KSO PT PCP Arif Rahman.
Deddy dan Arif Rahman sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abd Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 8 sampai dengan 27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
(ryn/wis)