Wamen HAM Sebut Bendera One Piece Boleh Dikibarkan
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (HAM RI) Mugiyanto menegaskan pemerintah membolehkan masyarakat mengibarkan bendera Jolly Roger dari anime One Piece, selama tidak menggantikan bendera Merah Putih sebagai simbol negara.
"Masyarakat boleh mengibarkan bendera apapun ya, yang tidak melanggar hukum bendera One Piece, bendera Persebaya, bendera partai politik, monggo silakan," kata Mugiyanto di sela acara Workshop Analisa dan Penelaahan Produk Hukum Daerah (PHD) dari Perspektif HAM di Surabaya, Kamis (12/8).
Mugiyanto mengatakan, Presiden Prabowo Subianto yang memberikan arahan bahwa pengibaran bendera One Piece adalah bagian dari kebebasan berekspresi, dan hal itu boleh dilakukan.
"Sudah ada arahan dari Bapak Presiden Prabowo itu adalah bagian dari freedom of expression. Jadi silakan tidak apa-apa. Yang menjadi persoalan kemarin yang dibicarakan itu kan ketika bendera One Piece atau bendera apapun itu sebagai pengganti dari bendera Merah Putih itu yang tidak bisa," ucapnya.
Ia menegaskan pemerintah menghormati kebebasan berekspresi masyarakat, terutama anak-anak muda yang kritis dan berani menyampaikan pendapat.
"Pemerintah justru sangat bangga karena anak-anak muda di Indonesia sekarang itu berani mengekspresikan kebebasannya dan saya yakin itu yang dibutuhkan Indonesia. Anak-anak muda yang kritis, anak-anak muda yang berani," ujarnya.
Menanggapi kabar bahwa di Surabaya dan Jawa Timur masih ada larangan bahkan penurunan bendera One Piece di 10 titik serta penghapusan mural, Mugiyanto mengatakan hal itu tak akan terjadi lagi.
"Tapi saya pikir itu tidak terjadi lagi ketika kemarin sudah tegas arahan dari pemerintah dan dari Bapak Presiden. Selama itu tidak melanggar hukum dipersilakan," katanya.
Mugiyanto menegaskan masyarakat bebas mengibarkan bendera apa pun, asal tak mengubah simbol negara atau bendera Merah Putih. Seperti halnya aturan yang sudah ada dalam Undang-undang.
"Seperti yang diatur dalam undang-undang ketika itu dimaksudkan untuk mengganti bendera Republik Indonesia yang kita hormati itu yang tidak boleh. Ketika dimaksudkan dan dilakukan sehingga itu menggantikan bendera Merah Putih, lambang negara itu yang tidak boleh karena ada aturan hukumnya. Tapi saya pikir anak-anak muda di Indonesia aware, paham soal itu dan kami sangat bangga dengan anak-anak muda Indonesia," katanya.
(frd/isn)