Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ASN Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risna Sutriyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Kemenhub Tahun Anggaran 2022-2024.
Risna saat itu menjadi Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan - Kadipiro KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS.6) TA 2022-2024 dan paket lainnya di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka RS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (12/8) petang.
Pada Juni 2022, Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan - Kadipiro dimaksud atas permintaan PPK proyek Bernard Hasibuan (tersangka).
Setelah penunjukan tersebut, Bernard menyampaikan pada Risna telah mempersiapkan PT Wirajasa Persada (WJP-KSO) sebagai calon pemenang tender dan/ atau calon pelaksana pekerjaan bersama beberapa penyedia jasa/perusahaan lainnya sebagai perusahaan pendamping, termasuk PT Istana Putra Agung (IPA) milik Dion Renato Sugiarto.
Selanjutnya, Bernard meminta Risna agar dapat mengakomodasi permintaannya tersebut, sehingga Risna menyampaikan kepada seluruh personel Pokja yang dipimpinnya menambahkan syarat tertentu sebagai calon penyedia jasa yang dimaksud sebagai "kuncian tender".
Syarat tersebut berupa surat dukungan dari pabrikan yang memiliki sertifikat dari Asosiasi Internasional /Pemerintah/Lembaga yang mewakili negara asal pabrikan bahwa wesel yang diproduksi dapat digunakan untuk Main Line (Jalur Raya); dan sertifikasi produksi sesuai standar dari Badan Akreditasi Independen Internasional yang masih berlaku.
Dalam proses tender PT WJP-KSO yang dipersiapkan sebagai pemenang, terang Asep, justru dinyatakan gagal saat dievaluasi oleh tim Pokja yang dipimpin Risna karena ada kesalahan unggahan dokumen penawaran.
"Namun demikian, PT IPA yang disiapkan sebagai perusahaan pendamping justru dinilai memenuhi syarat sebagai pemenang tender," ungkap Asep.
Atas kondisi tersebut, Risna lantas berkonsultasi dengan Bernard agar mengubah skenario untuk memilih PT IPA sebagai pemenang tender proyek pembangunan jalur kereta api tersebut.
Selanjutnya Risna menetapkan PT IPA sebagai pemenang tender pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan - Kadipiro KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS.6) TA 2022-2024.
Kemudian, PT IPA menandatangani kontrak proyek tersebut dengan nilai Rp164,51 miliar.
"Dalam prosesnya, PT IPA yang terpilih sebagai pemenang tender kemudian menanggung komitmen fee yang sebelumnya sudah disepakati oleh PT WJP-KSO," ungkap Asep.
Kata Asep, PT IPA selanjutnya diduga memberikan uang kepada Risna sejumlah Rp600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek.
Atas perbuatannya, Risna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(fra/ryn/fra)