Propam Polres Luwu, Sulawesi Selatan mengamankan Bripka ML yang melakukan pencabulan tahanan perempuan berkali-kali.
Kini, Bripka ML telah ditahan di sel Propam Polres Luwu, Sulawesi Selatan.
Dari pemeriksaan propam sejauh ini, Bripka ML diduga telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang tahanan perempuan saat melaksanakan tugas jaga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya," kata Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, Selasa (12/8).
Kasus ini bermula ketika Bripka ML yang bertugas jaga di sel tahanan Polres Luwu memasuki ruang tahanan dengan modus ingin buang air kecil. Namun, saat melintas di sel korban yang terlibat kasus narkoba tersebut, pelaku kemudian melancarkan aksinya.
"Saat itu pelaku piket penjagaan tahanan, tapi masuk hendak buang air kecil. Saat melewati ruangan sel korban, di situlah dia melancarkan aksinya dan sempat melakukan kekerasan terhadap korban," ungkapnya.
Mirwan menerangkan kasus ini terungkap setelah korban melaporkan ke pihak Propam. Kasus ini disebutkan terjadi sejak Juli lalu, tapi baru dilaporkan oleh korban pada Agustus ini.
"Pada Juli pelaku hanya meraba lengan korban, begitu juga aksi keduanya. Namun, pada perbuatan ketiganya, korban mulai resah hingga memberanikan diri melapor ke pihak Propam atas peristiwa tersebut," jelasnya.
Dari pemeriksaan, Mirwan menjelaskan modus Bripka ML melakukan pelecehan itu hingga tiga kali.
"Pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya. Pada awal Juli pelaku hanya meraba lengan korban begitu pun aksi keduanya. Pada perbuatan ketiganya korban mulai resah dan akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa tersebut ke pihak propam," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Bripka ML kemudian ditangkap. Sementara ini, kata Mirwan tengah menjalani penahanan sel tahanan Propam Polres Luwu.
"Yang bersangkutan saat ini telah ditahan," ujarnya.
Tak hanya itu, akibat perbuatan Bripka ML tersebut terancam hukuman kode etik dengan sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.
"Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi PTDH akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan. Ini bentuk komitmen kami menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi," tegas Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu dalam rilisnya.