Ratusan warga RW 007 Kebayoran Lama menggelar aksi unjuk rasa menolak pengosongan paksa rumahnya oleh Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) di Jakarta Selatan, Kamis (14/8).
Mereka menolak rencana pengosongan rumah sebagaimana surat dari Asisten Logistik Kostrad nomor: B/1401/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor: 489 K/Pdt/2013 tertanggal 19 Desember 2014.
Warga RW 007 menilai putusan MA yang menjadi dasar Surat Peringatan (SP) 1 itu bukan merupakan putusan yang condemnatoir, sehingga tidak dapat dieksekusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rumah yang saat ini saya tinggali bukan rumah negara atau rumah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan maupun TNI, karena pembangunan dan renovasi rumah memakai dana pribadi tanpa menggunakan uang negara (APBN)" ucap salah satu peserta unjuk rasa.
Menurut warga, tindakan pengosongan rumah oleh Asisten Logistik Kostrad dilakukan tanpa melalui proses Aanmaining dan penetapan pengadilan tentang eksekusi atau pengosongan merupakan perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) atau perbuatan sewenang-wenang, bahkan merupakan pelanggaran terhadap HAM.
Warga melakukan longmarch keliling perumahan dengan membawa spanduk bertuliskan 'Rumah Kami Bukan Rumah Dinas' dan '1945 Merebut Kemerdekaan 2025 Merebut Rumah Pejuang' sambil menyanyikan lagu-lagu perjuangan.
Menurut pantauan CNNIndonesia.com kurang lebih 200 warga mengikuti unjuk rasa ini.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) untuk menunda rencana pengosongan rumah yang dihuni warga RW 007, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Permintaan tersebut merupakan tindak lanjut atas penanganan aduan yang dibuat perwakilan warga RW 007 berinisial DSN dan kawan-kawan pada Juli 2025 lalu.
Adapun Komnas HAM mempunyai kewenangan pemantauan dan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat 3 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
"Menunda rencana pengosongan rumah yang dihuni oleh warga RW 007, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam rangka memberikan jaminan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia," demikian bunyi kesimpulan tersebut sebagaimana surat Komnas HAM bernomor: 625/PM.00/SPK.02/VIII/2025 tertanggal 11 Agustus 2025.
Komnas HAM meminta kepastian akan situasi kondusif dengan tidak melakukan tindakan intimidatif dan represif terhadap warga yang dapat memprovokasi timbulnya konflik.
Kemudian, Komnas HAM meminta Pangkostrad agar menyampaikan penjelasan atas permasalahan tersebut paling lambat 30 hari sejak surat diterima.