KPK Panggil Rektor USU Muryanto Amin di Kasus Proyek Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, Jumat (15/8).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan, atas nama: MA (Dosen/Rektor USU)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (15/8).
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh informasi mengenai kehadiran Muryanto Amin. KPK juga belum memberi tahu kapasitas yang bersangkutan dalam kasus ini sehingga harus dilakukan pemeriksaan.
Budi menyatakan pada hari ini penyidik juga memanggil 12 orang saksi lainnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, para saksi tersebut ialah Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut Edison; Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara Asnawi Harahap; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan Ahmad Juni; Bendahara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBJN) Sumut Said Safrizal.
Kemudian PNS Kementerian PU-BBJN Sumut Manaek Manalu; Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut Ratno Adi Setiawan; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah I 2023 BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus Hutauruk; Perwakilan dari PT Deli Tunas Adimulia (showroom mobil).
Selanjutnya PNS/Kasatker Wikayah I 2023 Rahmat Parinduri; Deddy Rangkuti (Wiraswasta); Sekretaris Dewan Kabupaten Mandailing Natal Afrizal Nasution; dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mandailing Natal Randuk Efendi Siregar.
Sebelumnya, tepatnya pada 13-14 Agustus kemarin, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi. Di antara mereka ada PNS, mahasiswa, hingga polisi.
KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka ialah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.
Kemudian Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini berkaitan dengan Pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, yaitu Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - SP. Pal XI Tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - Sp. Pal XI Tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar.
Kemudian Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025; serta Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - Sp. Pal XI tahun 2025.
Sedangkan untuk proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut terdiri dari Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya.
(ryn/wis)