Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kendaraan roda empat usai menggeledah rumah kediaman Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama (ASN Kemenag) di Depok, Jawa Barat, Jumat (15/8). KPK masih merahasiakan identitas ASN Kemenag tersebut.
"Ya, benar hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji, di mana tim hari ini melakukan penggeledahan di 2 lokasi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Jumat (15/8) malam.
"Pertama di Depok, rumah kediaman ASN Kementerian Agama dan tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada hari ini, KPK juga menggeledah rumah kediaman mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, di Condet, Jakarta Timur.
Penggeledahan tersebut masih berlangsung sehingga Budi belum bisa menyampaikan barang bukti yang disita.
"Masih berlangsung, nanti kami sampaikan update-nya terkait apa saja yang diamankan. Namun, tentu penyidik dalam penggeledahan ini adalah untuk mencari petunjuk, untuk mencari bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan terkait dengan perkara ini," kata Budi.
Selama satu pekan ini, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya di Kantor Kementerian Agama, rumah pihak terkait, dan kantor pihak swasta biro perjalanan haji.
Penggeledahan di Kementerian Agama dan rumah pihak terkait berlangsung kondusif, dan para pihak bersikap kooperatif.
Total penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat, beberapa aset properti, juga dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang menjadi petunjuk untuk membuat terang perkara.
Namun, penyidik disebut mendapat kendala saat menggeledah salah satu kantor agen perjalanan atau travel haji dan umrah di Jakarta. Dia mengatakan ada indikasi menghilangkan barang bukti.
Jajaran penindakan dan pimpinan KPK akan melakukan evaluasi dan tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi dan menghalangi proses penegakan hukum. Termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara ini.
Pasal itu memuat ketentuan dan ancaman pidana terhadap perintangan penegakan hukum atau obstruction of justice.
Terdapat ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.
KPK menaikkan status penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan lewat ekspose pada Jumat (8/8).
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara. Diduga ada lebih dari 100 travel yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan.
(ryn/wis)