Komando Daerah TNI Angkatan Laut VII (Kodaeral VII) melalui unsur gabungan menggagalkan peredaran minuman keras tradisional ilegal jenis Moke sebanyak 13.610 liter atau setara 13,61 ton melalui perairan antar pulau di Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (15/8).
Dankodaeral VII Laksda Joni Sudianto menjelaskan operasi itu berawal dari informasi intelijen terkait rencana masuknya dua truk bermuatan Moke yang menumpang pada Kapal Motor Penumpang (KMP) dari Pulau Sabu tanpa dokumen resmi.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti tim gabungan di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim gabungan disebar di titik-titik potensial kegiatan illegal, jalur keluar kendaraan dan penumpang, dengan fokus pengawasan penuh terhadap KMP Lakaan yang menjadi sarana angkut barang.
"Ketika kapal bersandar dan ditemukan dua truk dengan ciri-ciri seperti yang diidentifikasi maka segera diambil tindakan untuk pemeriksaan," kata Joni dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/8).
Dari hasil pemeriksaan awal, pihaknya menemukan puluhan drum dan jeriken berisi Moke ilegal. Barang bukti tersebut nilainya ditaksir sekitar Rp408 juta.
Selain Moke, pada saat pemeriksaan muatan terdapat berbagai barang lain seperti gula sabu, daun Lagundi, rumput laut, bawang merah, garam, sepeda motor tanpa dokumen, serta berbagai muatan lainnya.
"Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa salah satu sopir sekaligus pemilik miras tersebut, berinisial UA, mengaku membeli Moke tersebut di Pulau Sabu untuk didistribusikan di Kota Kupang. Sopir kedua, berinisial KR, mengaku hanya bertindak sebagai jasa angkut," katanya.
Ia menjelaskan seluruh barang bukti, kendaraan, dan kedua sopir kini diamankan di Kantor Denintel Kodaeral VII untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan koordinasi penegakan hukum bersama instansi terkait.
"Kami akan terus memperkuat operasi intelijen dan patroli maritim untuk memastikan pelabuhan tetap aman serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal," kata Joni.
(yoa/agt)