Respons Jessica Wongso setelah PK Kedua Ditolak MA

CNN Indonesia
Sabtu, 16 Agu 2025 17:55 WIB
Pengacara ungkap respons Jessica Wongso setelah tahu permohonan PK keduanya kembali ditolak MA.
Pengacara ungkap respons Jessica Wongso setelah tahu permohonan PK keduanya kembali ditolak MA. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jessica Kumala Wongso disebut kaget mengetahui permohonan peninjauan kembali (PK) kedua kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali ditolak Mahkamah Agung.

Hal itu diungkapkan Hidayat Bostam selaku kuasa hukum Jessica Wongso. Ia bahkan mengatakan Jessica Wongso langsung mengajak semua tim pengacara untuk membahas lebih lanjut putusan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"[Jessica Wongso] Kaget lah, 'Ada apa om?' gitu. Saya bilang, 'Putusan Jessica sudah turun, PK-nya ditolak,'" ungkap Bostam seperti diberitakan detikcom, Sabtu (16/8).

Hidayat sendiri mengaku sedih dan kecewa dengan penolakan PK kedua Jessica. Dia mengatakan pihaknya akan mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim saat salinan putusan tersebut diterima.

"Jadi kalau saya lihat putusan di website, putusan PK-nya Jessica ditolak, ya saya sedih ya, kenapa harus ditolak karena Jessica enggak bersalah begitu. Kan dengan adanya novum kita sampaikan kita ajukan sebagai bukti baru untuk disidangkan di Mahkamah Agung di PK," ujar Bostam.

"Jadi saya mau lihat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, pertimbangan majelisnya hakimnya apa aja sih. Apa ditelaah enggak sih, dikomentari enggak sih," tambahnya.

[Gambas:Video CNN]

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak kasasi kedua yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso. Jessica tetap dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Putusan tersebut diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota I Hakim Agung Yanto, anggota II Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera pengganti Yunindro Fuji Ariyanto. Putusan diketok pada Kamis, 14 Agustus 2025.

"Amar putusan: tolak," demikian putusan PK Nomor: 78/PK/PID/2025 seperti dilihat pada Jumat (15/8).

"Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," demikian tertulis dalam putusan PK Jessica.

Jessica Kumala Wongso didampingi pengacaranya Otto Hasibuan mengajukan permohonan PK kedua terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Otto mengatakan dia telah menyerahkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di Kafe Olivier sebagai novum atau bukti baru.

Namun, PK kedua Jessica Wongso kembali ditolak MA. Penolakan itu terjadi sekitar tujuh tahun setelah MA pada Desember 2018 menolak PK pertama Jessica sehingga yang bersangkutan tetap dihukum 20 tahun penjara.

Perkara tersebut diadili oleh tiga hakim agung yaitu Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.

(chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER