Robig Penembak Gamma Banding Vonis Hukuman, Pihak Korban Harap Ditolak

CNN Indonesia
Sabtu, 16 Agu 2025 22:43 WIB
Aipda Robig, terdakwa penembakan mematikan siswa SMKN 4 Semarang, ajukan banding setelah divonis 15 tahun penjara. Pengacara korban harap banding itu ditolak.
Terdakwa penembak pelajar hingga tewas di Semarang, Aipda Robig Zainudin. (ANTARA FOTO/AJI STYAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi yang menjadi terdakwa penembak mematikan siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktavandi,  Aipda Robig Zaenudin, mengajukan banding usai divonis penjara 15 tahun oleh PN Semarang, Jawa Tengah.

Banding Robig itu diajukan pada Jumat (15/8) kemarin. Bukan hanya Robig selaku terdakwa, Jubir PN Semarang, Haruno, mengatakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan banding.

"Baik terdakwa maupun JPU mengajukan banding per tanggal 15 Agustus," kata Harun, Jumat (15/8) seperti dikutip dari detikJateng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai pengajuan banding, kata Haruno, JPU, dan pengacara Robig diwajibkan menyerahkan memori banding sesegera mungkin. Selanjutnya permohonan banding itu akan diperiksa majelis banding di Pengadilan Tinggi Semarang.

Nantinya, setelah memori banding itu diterima Pengadilan Tinggi bakal memastikan kelengkapan berkas. Setelahnya menetapkan majelis hakim untuk memeriksa perkara banding tersebut.

Aipda Robig sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Semarang setelah terbukti menembak Gamma. Akibat penembakan oleh Robig itu, Gamma tewas dan ada dua temannya yang terluka.

"Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka," kata Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari saat membacakan amar putusan, Jumat (8/8).

Robig disebut terbukti melanggar pidana Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 untuk perbuatan yang mengakibatkan luka.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 bulan," tutur hakim.

Pernyataan pihak korban

Merespons upaya banding yang dilakukan Robig atas vonis PN Semarang, Pengacara keluarga Gamma, Zainal Abidin alias Petir mengatakan itu adalah hak terdakwa. Nantinya, kata dia, Pengadilan Tinggi akan memeriksa berkas perkara (judex juris) dan tidak melakukan pemeriksaan ulang saksi.

Zainal mengatakan pihak keluarga korban berharap Hakim PT Semarang tak membuat putusan lebih rendah dari PN Semarang, alias sebaiknya ditolak.

Menurutnya, proses persidangan sebelumnya sudah jelas membuktikan kesalahan Robig. Bukti dan keterangan saksi dinilai kuat sehingga penerapan pasal oleh majelis hakim PN Semarang dinilai sudah tepat.

"Putusan PN sudah benar penerapan hukumnya. Jadi saya yakin tidak akan kurangi pidana maupun dendanya. Kalau hakim PT putus lebih rendah akan dicemooh rakyat Indonesia karena selama persidangan di PN sangat kelas fakta-faktanya," ujar Zainal kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (16/8).

Ketimbang banding Robig diterima, Zainal berharap Pengadilan Tinggi justru memperkuat dan memperberat hukuman bagi Aipda Robig yang telah menewaskan Gamma.

"Berharap putusan Banding Pengadilan Tinggi dapat menguatkan atau justru mengubah denda menjadi maksimal, yakni Rp3 miliar sebagaimana pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tuturnya.

"Kalau hakim mau mengubah putusan, saya tidak keberatan asal hukumannya lebih berat. Karena untuk dendanya itu maksimal Rp 3 miliar. Kalau dimaksimalkan, bisa 15 tahun plus denda Rp 3 miliar subsider 1 atau 2 tahun, kan lumayan," jelasnya.

Selain itu, Zainal mengatakan posisi Robig selaku terdakwa itu pun semakin lemah setelah pengajuan banding etiknya ke institusi Polri ditolak. Dengan demikian, kata Zainal, Robig sudah inkrah secara etik untuk dipecat dari Polri.

Kejadian mematikan itu bermula saat Robig menembak sekelompok pemuda, yakni Gamma dan teman-temannya yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari WIB.

Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Korban Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul.

Akibatnya, pelajar berusia 17 tahun ini tewas. Sementara dua korban lain juga tertembak tetapi selamat. Korban AD terserempet peluru di dada dan korban ST tertembak di tangan.

Usai aksi penembakan itu, Polrestabes Semarang yang kala itu masih dipimpin Kapolrestabes Kombes Pol Irwan Anwar menyatakan bahwa Aipda Robig mencoba melerai aksi tawuran.Dalam konferensi pers kala itu, Irwanmenyebut Robigmelepas penembakan karena akan diserang atau mendapat perlawanan dari yang dituding pelaku tawuran.

Namun, dalam jalannya persidangan, hakim menilai dalil Robig yang menjadikan tawuran sebagai alasan untuk menembak Gamma tidak terbukti.

Dengan vonis di pengadilan dan putusan  pemecatan Robig dari Polri, Zainal mengatakan pihaknya pun berharap Irwan selaku eks Kapolrestabes Semarang saat peristiwa pidana terjadi pun diperiksa propam.

"Saya selaku pengacara keluarga Gamma berharap atasan Robig, Kombes Irwan diperiksa Divpropam Mabes Polri," katanya.

"Keluarga sebenarnya mempermasalahkan hal tersebut [konferensi pers Polrestabes Semarang yang menyebut Gamma pelaku tawuran]. Kita akan diskusikan dengan keluarga masalah pelaporan [Propam]," tambahnya.

(kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER