Bebas Bersyarat Setya Novanto Dicabut Jika Tak Wajib Lapor

CNN Indonesia
Minggu, 17 Agu 2025 18:30 WIB
Dirjen PAS Mashudi mengatakan pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto bisa dicabut jika ia tidak melaksanakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan.ANTARA FOTO/Reno Esnir
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto akan dicabut jika yang bersangkutan tidak melaksanakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Mashudi mengatakan Setya Novanto, terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, itu harus melapor ke Bapas terdekat setiap sebulan sekali hingga bulan April 2029 terhitung sejak dinyatakan bebas bersyarat pada Sabtu (16/8).

"Dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat, di situ juga bisa, ke Bandung juga bisa. Sebulan sekali. (Jika tidak) yang pasti akan dicabut, kalau menurut ketentuan daripada permen-nya (peraturan menteri), undang-undangnya," kata Mashudi di Jakarta, Minggu (17/8).

Mashudi menjelaskan bahwa Setya Novanto menerima pembebasan bersyarat setelah melunasi denda maupun uang pengganti atas kerugian negara yang dia sebabkan dalam tindak pidana rasuah tersebut.

"Dia telah membayar subsider, yaitu bahwa kerugian negara sudah dibayar sehingga surat KPK sudah melayangkan ke kita, kita wajib memproses," ucap Dirjenpas.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan sejak tanggal 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Bapas Bandung, Jawa Barat.

"(Setya Novanto) mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029," ucap Rika dikonfirmasi di Jakarta.

Ia mengatakan Setya Novanto dikeluarkan pada Sabtu (16/8), dari Lapas Sukamiskin Bandung dengan program bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

Selain telah melunasi denda dan uang pengganti, Setya Novanto juga dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif, yakni berkelakuan baik, aktif melakukan pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, serta telah menjalani 2/3 masa pidana.

Persyaratan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Setya Novanto adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2013.

Terhadap vonis tersebut, Setya Novanto langsung menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding. Namun, pada pertengahan tahun 2019, dia melalui kuasa hukumnya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Pada Rabu (4/6) lalu, MA mengabulkan permohonan PK mantan Ketua DPR RI tersebut dan memotong vonisnya menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara. MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

MA turut membebankan uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS dikompensasi sebesar Rp5.000.000.000 yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan Setya Novanto sehingga sisa uang penggantinya adalah Rp49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara.

Selain itu, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pemidanaan.

(antara/gil)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Koruptor Setya Novanto Bebas

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK