Terpidana kasus korupsi e-KTP sekaligus mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), baru bisa kembali menduduki jabatan publik pada 2031. Tenggat waktu itu dihitung 2,5 tahun usai dia menyelesaikan masa bebas bersyarat.
Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan hal tersebut berdasarkan putusan Peninjauan Kembali nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 atas nama Setya Novanto.
"Berbunyi pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama dua tahun dan enam bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," kata Rika saat dikonfirmasi, Senin (18/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk putusan itu, kata Rika, maka Setnov baru bisa kembali duduk di jabatan publik 2,5 tahun setelah selesai menjalani pembebasan bersyarat.
"Maka haknya di dua tahun enam bulan dihitung sejak selesai menjalani PB tanggal 1 April 2029," ucap dia.
Setnov dinyatakan bebas bersyarat sejak 16 Agustus 2025 usai menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jabar Kusnali mengatakan pembebasan bersyarat itu didapat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
"Bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3 nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," kata dia, Minggu.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyebut pembebasan sudah sesuai asesmen. Bahkan kata dia, pembebasan Setnov terlambat jika dibanding hasil PK yang diputus MA.
"Sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Minggu (17/8).
(dis/fea)