Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan HUT ke-80 RI

CNN Indonesia
Rabu, 20 Agu 2025 18:45 WIB
Kepala Humas Lapas Tangerang mengatakan Putri dapat remisi umum 4 bulan, remisi dasawarsa 90 hari, dan remisi tambahan 2 bulan. Total dia dapat remisi 9 bulan.
Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kanan). (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sekaligus istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapat remisi sembilan bulan di momen HUT ke-80 Republik Indonesia.

Putri menjadi salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang yang mendapat remisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul, ibu Putri mendapat kan remisi," kata Kepala Humas Lapas Kelas IIA Tangerang, Ratmin saat dikonfirmasi, Selasa (19/8).

Ratmin menerangkan Putri mendapat remisi lantaran berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama di dalam lapas. Ia juga menyebut Putri memenuhi syarat untuk mendapat remisi.

"Remisi umum 4 bulan, remisi dasawarsa 90 hari, remisi tambahan 2 bulan," ucap dia.

Keseluruhan, total, ada 1.219 narapidana di Lapas Kelas IIA Tangerang yang menerima remisi umum dan 1.591 narapidana menerima remisi dasawarsa.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 53 narapidana langsung pulang dan kembali berkumpul dengan sanak keluarga di rumah. Rinciannya, 29 narapidana memperoleh RU II dan 24 narapidana memperoleh RD II.

Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Atas vonis itu, Putri kemudian mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya banding tersebut.

Putri lantas mengajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) pun menolak kasasi Putri Candrawathi. Namun, MA melakukan perbaikan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.

(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER