Bagaimana Syarat dan Aturan Napi Mendapat Remisi?

CNN Indonesia
Rabu, 20 Agu 2025 07:55 WIB
Ilustrasi. Puluhan ribu warga binaan di seluruh Indonesia mendapat remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka HUT ke-80 RI, seperti apa ketentuan mendapat remisi? (Humas Kemenkumham Bali)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM merilis ribuan warga binaan yang memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana bertepatan dengan HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8).

Nama yang mendapat perhatian publik di antaranya terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang mendapat remisi 3 bulan. Ada juga Ahmad Fathanah, terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah (pengusaha) mendapat remisi selama 5 bulan.

Kemudian terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, yang mendapat remisi satu bulan.

Selain itu, terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sekaligus istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mendapat remisi sembilan bulan.

Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba saja tercatat sebanyak 1.519 warga binaan menerima remisi umum 17 Agustus 2025.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini berlaku bagi semua napi dan anak yang memenuhi ketentuan.

Aturan pemberian remisi diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana diubah dengan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023.

Syarat bagi napi yang berhak mendapatkan remisi adalah:

Jenis remisi terdiri dari:

Remisi tidak diberikan bagi napi yang sedang menjalani cuti menjelang bebas maupun pidana pengganti denda atau restitusi.

Untuk kasus tertentu, seperti tindak pidana terorisme, napi harus mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar kesetiaan kepada NKRI. Sedangkan napi korupsi wajib melunasi denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan sebelum bisa memperoleh remisi.

Usulan pemberian remisi diajukan melalui tim pengamat pemasyarakatan di lapas atau LPKA. Rekomendasi itu kemudian diteruskan ke kepala lapas. Jika disetujui, usulan disampaikan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan ke Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham.

Proses verifikasi dilakukan berlapis oleh Kanwil dan Ditjenpas. Jika ditemukan kekurangan, usulan dikembalikan untuk diperbaiki dalam waktu tiga hari. Setelah diperbaiki, usulan kembali disampaikan untuk memperoleh persetujuan akhir dari Ditjenpas.

Dengan prosedur tersebut, setiap pemberian remisi diharapkan tetap transparan, akuntabel, serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mario Dandy Satriyo yang tengah menjalani pidana 12 tahun penjara di Lapas Sukamiskin Bandung menerima remisi HUT ke-80 RI.

Kepala Lapas Sukamiskin Fajar Nur Cahyo menyebut Dandy memperoleh dua jenis remisi sekaligus.

"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi umum sebesar 3 bulan, remisi dasawarsa sebesar 90 hari," kata Fajar saat dikonfirmasi, Senin (18/8).

Mario Dandy sebelumnya divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Putusan kasasi nomor 101/K/Pid/2024 yang diketok pada 21 Februari 2024 itu dipimpin ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan, serta panitera pengganti Bayuardi. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sementara, Kepala Humas Lapas Kelas IIA Tangerang, Ratmin mengatakan Putri Candrawathi menjadi salah satu dari ribuan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang yang mendapat remisi.

"Betul, ibu Putri mendapat kan remisi," kata Ratmin saat dikonfirmasi, Selasa (19/8).

Ratmin menerangkan Putri mendapat remisi lantaran berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama di dalam lapas. Ia juga menyebut Putri memenuhi syarat untuk mendapat remisi.

Putri divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Atas vonis itu, Putri kemudian mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya banding tersebut.

Putri lantas mengajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) pun menolak kasasi Putri Candrawathi. Namun, MA melakukan perbaikan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Namun, pemberian remisi tidak melulu membawa kebahagiaan. Kabar pemotongan masa tahanan itu membawa kekecewaan bagi keluarga atau pihak korban. Seperti keluarga almarhumah Dini Sera Afriyanti yang menyatakan kekecewaannya atas pemberian remisi kepada Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus kekerasan dan pembunuhan yang merenggut nyawa Dini.

Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR RI itu sebelumnya divonis bebas dalam kasus kekerasan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Peristiwa tragis itu terjadi pada September 2023 di Surabaya.

Namun, pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald. MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Ronald terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini tewas.

Kini, pemberian remisi empat bulan kepada Ronald memicu kekecewaan keluarga Dini. Adik korban, Alfika, mengaku sudah menduga bahwa pelaku akan mendapatkan kelonggaran hukum.

"Saya sudah mengira tersangka sudah dibebaskan sejak lama atau bahkan baik-baik aja walaupun sudah ditangkap kembali. Kita enggak pernah tahu kan di dalam prosesnya seperti apa?" kata Alfika, saat dikonfirmasi, Senin (18/8).

(kay/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK