Kasus kepala sekolah, anggota Brimob Polda Sumut dan seorang notaris yang diduga menganiaya dan membakar dua pencuri ubi di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) berakhir damai.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani mengatakan kasus itu diselesaikan dengan restorative justice. Dengan begitu, penyidikan kasus tersebut tidak akan dilanjutkan.
"Iya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai," kata Kompol Siti Rohani kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Peri Andika dan Zepri Santoso dianiaya dan dibakar setelah kedapatan mencuri ubi di lahan garapan ASN Pemkab Deli Serdang yang juga kepala sekolah dasar di Percut Seituan berinisial HR, seorang notaris berinisial AM dan Brimob Polda Sumut berinisial EH.
Kemudian keduanya melaporkan kasus penganiayaan dan pembakaran itu ke Polsek Medan Tembung. Belakangan, polisi menetapkan HR dan AM menjadi tersangka.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, HR dan AM balik melaporkan Peri Andika dan Zepri Santoso ke Polrestabes Medan atas kasus pencurian dan pengerusakan.
Akhirnya Peri Andika dan Zepri Santoso pun mencabut laporan kasus itu. Keduanya mengaku tak ingin kasus itu dilanjutkan karena merasa ketakutan.
"Jadi pengaduannya sudah dicabut kedua belah pihak," pungkas Siti.
Kuasa hukum korban, Riki Irawan, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu siang (6/8) di Jalan Waduk, Dusun 1 Senggani, Desa Bandar Klippa. Pihaknya melaporkan oknum Brimob berinisial EH, ASN Pemkab Deli Serdang yang juga kepala sekolah dasar di Percut Seituan berinisial HR dan seorang notaris berinisial AM.
"Para pelaku kami laporkan dengan Nomor LP /B/1223/VIII/2025/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 8 Agustus 2025," ujar Riki kepada CNNIndonesia.com, Jumat (15/8).
Menurut Riki, kejadian bermula saat kedua kliennya mencuri ubi sekitar 30 kg di lahan tanah garapan yang dikuasai para pelaku. Lalu, karena berita tersebar, kedua pelaku mengaku kepada tokoh masyarakat setempat.
"Setelah itu mereka dinasehati dan disuruh mengembalikan ubi tersebut dan meminta maaf kepada pemiliknya. Ubi itu mereka ambil kemungkinan mau dijual. Mungkin untuk biaya hidup. Karena mereka ini sebenarnya tidak punya pekerjaan tetap," sebutnya.
Kemudian Riki menyebutkan kedua kliennya datang untuk menyerahkan kembali hasil curian. Akan tetapi, mereka malah dianiaya dan dibakar.
HR diduga menyiramkan bensin ke tubuh Peri Andika dan membakarnya. Padahal, korban sudah memohon ampun.
"Kemudian oknum Brimob memukul dan meninju sehingga klien saya memar dan luka di bibirnya. Peri yang tubuhnya sudah terbakar berusaha memadamkan api dengan melepas jaketnya dan berlari menyelamatkan diri. Sedangkan Zepri berhasil melarikan diri," paparnya.
Setelah itu, warga mendatangi para pelaku meminta pertanggungjawaban. Pelaku sempat membuat pernyataan bersedia mengobati luka bakar korban hingga sembuh. Belakangan korban dibawa pulang untuk berobat jalan.
"Awalnya setelah dibakar itu dibuat pernyataan bahwa pelaku bersedia mengobati sampai sembuh. Kemudian korban dibawa keluarganya ke rumah sakit. Di sana disuruh rawat inap. Tapi pelaku yang ASN ini desak supaya korban dibawa pulang," paparnya.
Tak berhenti di situ, kedua korban mengaku ketakutan karena dilaporkan balik ke Polrestabes Medan atas dugaan pencurian dan perusakan. Menurut Riki, laporan balik itu dibuat pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
"Jadi kami dapat laporan bahwa pelaku buat LP jam 03.00 WIB pagi dan diterima Polrestabes Medan. Klien kami merasa ketakutan. Apalagi rumah mereka berdekatan. Sehingga klien kami mencabut laporannya," paparnya.
(fnr/wis)