Sirkus Akal Sehat DPR, Kerja Minor Tunjangan Menjulang
CNN Indonesia
Kamis, 21 Agu 2025 10:25 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Pendapatan besar per bulan setiap anggota DPR RI dinilai tak sepadan dengan kinerja yang dilakukan. (ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pendapatan per bulan setiap anggota DPR RI menuai sorotan tajam imbas dari ucapan yang menyebut ada kenaikan tunjangan.
Mulanya, Wakil Ketua DPR Adies Karding mengungkapkan kenaikan tunjangan tersebut membuat anggota DPR bisa mengantongi uang sejumlah Rp120 juta per bulan.
Adies mengatakan ada kenaikan tunjangan beras dan bensin. Dua pos itu disebut naik sekitar Rp2 juta per bulan untuk setiap anggota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata dia, tunjangan beras naik dari Rp10 juta menjadi Rp12 juta per bulan, lalu BBM dari Rp5 juta menjadi Rp7 juta per bulan.
Kemudian juga ada tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan yang merupakan kompensasi atas tidak ada lagi rumah dinas untuk anggota DPR.
Namun, belakangan, Adies mencabut pernyataannya yang membuat polemik tersebut. Setelah mengecek data di Kesekretariatan DPR, dia menegaskan tak ada kenaikan tunjangan untuk pos beras dan bensin.
Politikus Partai Golkar ini menyebut hanya ada tunjangan rumah sebesar Rp50 juta yang merupakan konsekuensi atas tidak adanya rumah dinas bagi anggota DPR.
Terlepas dari semua itu, pendapatan anggota DPR dinilai sudah sangat besar. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 serta Surat Menteri Keuangan Nomor: S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 mengatur besaran gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang diterima anggota DPR.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengungkapkan uang yang diterima anggota DPR setiap bulan sudah sangat besar, belum lagi jika dihitung tunjangan reses dan dana aspirasi.
Kata dia, DPR mempunyai lima kali masa reses dalam setahun. Jumlah uangnya disebut tidak main-main.
"Di periode lalu, Krisdayanti (anggota DPR Fraksi PDIP) menyebut angka Rp450 juta yang diberikan lima kali dalam setahun. Terus ada juga dana reses yang diberikan sebanyak delapan kali dengan total 140 juta. Keterangan yang disampaikan Krisdayanti mungkin tidak sangat valid, tetapi informasi uang masuk itu tentu nyata," ujar Lucius kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Rabu (20/8).
Lucius lantas menyoroti penggunaan dana reses dan aspirasi. Menurut aturan, dana tersebut untuk membiayai kegiatan reses anggota DPR. Namun, tidak ada kepastian apakah semua anggota DPR melaksanakan reses dengan menghabiskan semua jatah uang reses dan aspirasi yang dibawanya atau tidak.
"Laporan kegiatan reses kan tidak selalu valid karena dilaporkan ke fraksi dan jadi syarat administratif untuk pencairan dana reses berikutnya," ucap dia.
"Jadi, apakah anggota benar-benar pulang ke dapil ketika reses, itu sulit dipastikan. Yang jelas, pulang atau tidak, dana reses dan aspirasi itu pasti cair. Kalau begitu, kan, uang reses dan aspirasi itu masuk kantong anggota toh? Kan enggak harus dikembalikan kalau tidak digunakan," sambungnya.
Lucius mengungkapkan pendapatan legal tersebut jumlahnya sudah sangat fantastis. Belum ditambah pendapatan yang diterima dari mitra kerja komisi berbentuk dana sosialisasi, dana Corporate Social Responsibility (CSR), dan lain-lain.
Dia menyindir barangkali anggota DPR sendiri kagum dengan kenikmatan yang diperolehnya dari 'upah' mewakili rakyat. Namun, dia juga menyentil pendapatan yang begitu besarnya tidak berbanding lurus dengan kinerja.
"Uang dengan jumlah yang sangat lebih dari cukup itu seharusnya menghapus semua hambatan bagi anggota DPR untuk bekerja maksimal," ungkap Lucius.
"Sayangnya kenaikan tunjangan itu bukan untuk mendongkrak kinerja. Tunjangan yang terus bertambah ternyata memanjakan anggota DPR," imbuhnya.
Lucius mengatakan sikap manja tersebut tampak dalam keogahan meningkatkan kinerja atau mengutamakan kepentingan masyarakat.
Selama 10 bulan awal anggota DPR 2024-2029 bekerja, dari 42 RUU Daftar Prioritas 2025, baru 1 RUU yang berhasil disahkan yaitu revisi UU TNI.
Sebanyak 13 RUU lainnya yang juga berhasil disahkan DPR berasal dari Daftar Kumulatif Terbuka (RUU tentang Propinsi atau Kabupaten/Kota, RUU tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi seperti RUU BUMN dan RUU Minerba).
"Jadi, yang benar-benar menampakkan visi politik legislasi DPR baru 1 RUU saja. Ya RUU BUMN dan RUU Minerba juga sebenarnya menampilkan politik legislasi, tetapi enggak ada tuh di daftar 42 RUU Prioritas 2025," tutur dia.
Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, lanjut Lucius, masyarakat hampir jarang mendengar sikap kritis DPR terhadap aneka kebijakan pemerintah. Padahal, ada banyak kebijakan utama pemerintah yang menimbulkan polemik tahun ini.
"Suara DPR seperti tenggelam di balik tumpukan uang tunjangan besar yang mereka terima," katanya.
Begitu juga dengan pelaksanaan fungsi anggaran. Lucius bilang tidak ada sikap kritis DPR sebagai lembaga penyeimbang terhadap pemerintah.
"Jadi, apa gunanya kenaikan tunjangan jika tak ada sumbangsihnya untuk mendongkrak semangat bekerja anggota? Oleh karena itu, kenaikan tunjangan tampak tak layak diberikan," tegas dia.
Cederai akal sehat & nurani publik
Direktur Eksekutif Center for Indonesian Governance and Development Policy (CIGDEP) Cusdiawan mengatakan isu kenaikan tunjangan bagi anggota DPR menunjukkan menunjukkan elite politik yang tidak sensitif terhadap permasalahan masyarakat.
Dia bertanya-tanya bagaimana mungkin anggota DPR menikmati atau bahkan sekadar memikirkan kenaikan tunjangan di tengah keresahan dan kegelisahan masyarakat atas isu pengangguran ataupun kesulitan mencari kerja.
"Isu naiknya tunjangan ini berpotensi besar semakin mengikis legitimasi publik terhadap DPR selaku lembaga negara. Apalagi DPR selama bertahun-tahun secara konsisten menjadi salah satu lembaga yang tingkat kepercayaan publiknya paling rendah," kata Cusdiawan, Rabu (20/8).
Menurut dia, di masa-masa awal menjabat yang bahkan belum genap satu tahun, semestinya anggota DPR fokus untuk menunjukkan efektivitas kinerja maupun kualitas produk legislasi yang dihasilkannya.
Hal itu diperlukan di tengah sorotan publik terhadap DPR sebagai lembaga negara yang secara konsisten dari tahun ke tahun gagal memenuhi target-target yang dicanangkan terutama RUU yang masuk Prolegnas secara umum, ataupun mandeknya proses legislasi sejumlah RUU yang berpotensi menguatkan posisi masyarakat rentan; seperti RUU Masyarakat Adat dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
"Jadi, saya rasa, berangkat dari dua alasan di atas saja, isu naiknya tunjangan anggota DPR ini bukan hanya mencederai akal sehat, tapi juga menyakiti nurani publik," kata Cusdiawan yang merupakan Alumnus Universitas Padjadjaran (UNPAD) ini.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menyatakan hak keuangan anggota DPR sudah melampaui batas jika dibandingkan dengan kinerja dan fungsi subtansial mereka.
Dia mengatakan besarnya uang yang diterima anggota DPR dapat memicu mereka melakukan banyak cara untuk memenangi pemilihan.
"Ini sebenarnya yang memantik korupsi hingga money politic (politik uang)," kata Dedi.
Dia bilang politik uang sangat mungkin hilang apabila gaji dan tunjangan anggota DPR saat menjabat tidak melampaui batas.
Bahkan, Dedi memandang nominal Rp50 juta (yang diperuntukkan sebagai tunjangan rumah) seharusnya menjadi jumlah penghasilan total anggota DPR.
"Itu pun sudah hidup di atas kelayakan di Jakarta. Jadi, sangat memprihatinkan jika Rp50 juta rupanya hanya untuk rumah. Negara kehabisan sumber daya hanya untuk membiayai anggota DPR yang dari sisi kinerja juga masih sangat kurang," imbuhnya.
Dedi memandang gaji dan tunjangan besar boleh saja asalkan berimbas pada pembangunan negara dan tata kelola pemerintah.
Seperti misalnya bisa menghasilkan Undang-undang Antikorupsi yang berani menjatuhkan sanksi sangat keras pada koruptor, UU Perampasan Aset, bahkan UU Hukuman Mati bagi Koruptor.
"Faktanya, mereka tidak bekerja untuk bangsa ini, melainkan hanya untuk dirinya dan kepentingan kelompoknya," kata dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha memandang DPR perlu mengumumkan besaran anggaran reses dan kunjungan daerah. Menurut dia, perlu ada kejelasan apakah anggaran tersebut mengalami kenaikan dari sebelumnya atau tidak.
Dia meminta DPR untuk mengumumkan total anggaran yang diterima selama menjabat sebagai anggota legislatif. Egi menyoroti anggaran untuk rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta yang sudah dipastikan akan diberikan.
Dia mengingatkan tunjangan perumahan berpotensi memboroskan anggaran publik hingga Rp1,74 triliun. Jumlah itu didapat melalui perhitungan 580 anggota DPR x Rp50 juta x 60 bulan (5 tahun).
"DPR harus menjelaskan alasan yang lebih kokoh terkait keputusan tersebut. Seperti, mengapa angka Rp50 juta yang diambil, apakah sudah mengikuti standar dan ketentuan yang berlaku," kata Egi.
"Tunjangan perumahan kami duga kuat hanya untuk menambah biaya politik untuk menebus ongkos pemilu, atau merawat jaringan patronase para politisi DPR," sambungnya.
Dari sisi etika publik, Egi menyebut anggaran yang diperuntukkan untuk rumah anggota DPR bukanlah keputusan yang patut dan adil.
Hal itu mengingat banyak warga yang tengah menghadapi berbagai macam kesulitan dalam kehidupan sehari-hari, seperti kesulitan akibat kenaikan pajak.
Oleh karena itu, dia menyatakan dengan tegas anggota DPR tidak layak untuk memperoleh kenaikan pendapatan.
"Tidak layak dapat anggaran besar jika melihat kinerja mereka. Ingat bahwa mereka melakukan penyusunan Undang-undang dengan tertutup, tidak melibatkan publik dan ugal-ugalan. Sudah terang mereka tidak pantas mendapatkan itu," tegas Egi.
Jakarta, CNN Indonesia --
Pendapatan per bulan setiap anggota DPR RI menuai sorotan tajam imbas dari ucapan yang menyebut ada kenaikan tunjangan.
Mulanya, Wakil Ketua DPR Adies Karding mengungkapkan kenaikan tunjangan tersebut membuat anggota DPR bisa mengantongi uang sejumlah Rp120 juta per bulan.
Adies mengatakan ada kenaikan tunjangan beras dan bensin. Dua pos itu disebut naik sekitar Rp2 juta per bulan untuk setiap anggota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata dia, tunjangan beras naik dari Rp10 juta menjadi Rp12 juta per bulan, lalu BBM dari Rp5 juta menjadi Rp7 juta per bulan.
Kemudian juga ada tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan yang merupakan kompensasi atas tidak ada lagi rumah dinas untuk anggota DPR.
Namun, belakangan, Adies mencabut pernyataannya yang membuat polemik tersebut. Setelah mengecek data di Kesekretariatan DPR, dia menegaskan tak ada kenaikan tunjangan untuk pos beras dan bensin.
Politikus Partai Golkar ini menyebut hanya ada tunjangan rumah sebesar Rp50 juta yang merupakan konsekuensi atas tidak adanya rumah dinas bagi anggota DPR.
Terlepas dari semua itu, pendapatan anggota DPR dinilai sudah sangat besar. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 serta Surat Menteri Keuangan Nomor: S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 mengatur besaran gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang diterima anggota DPR.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengungkapkan uang yang diterima anggota DPR setiap bulan sudah sangat besar, belum lagi jika dihitung tunjangan reses dan dana aspirasi.
Kata dia, DPR mempunyai lima kali masa reses dalam setahun. Jumlah uangnya disebut tidak main-main.
"Di periode lalu, Krisdayanti (anggota DPR Fraksi PDIP) menyebut angka Rp450 juta yang diberikan lima kali dalam setahun. Terus ada juga dana reses yang diberikan sebanyak delapan kali dengan total 140 juta. Keterangan yang disampaikan Krisdayanti mungkin tidak sangat valid, tetapi informasi uang masuk itu tentu nyata," ujar Lucius kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Rabu (20/8).
Lucius lantas menyoroti penggunaan dana reses dan aspirasi. Menurut aturan, dana tersebut untuk membiayai kegiatan reses anggota DPR. Namun, tidak ada kepastian apakah semua anggota DPR melaksanakan reses dengan menghabiskan semua jatah uang reses dan aspirasi yang dibawanya atau tidak.
"Laporan kegiatan reses kan tidak selalu valid karena dilaporkan ke fraksi dan jadi syarat administratif untuk pencairan dana reses berikutnya," ucap dia.
"Jadi, apakah anggota benar-benar pulang ke dapil ketika reses, itu sulit dipastikan. Yang jelas, pulang atau tidak, dana reses dan aspirasi itu pasti cair. Kalau begitu, kan, uang reses dan aspirasi itu masuk kantong anggota toh? Kan enggak harus dikembalikan kalau tidak digunakan," sambungnya.
Lucius mengungkapkan pendapatan legal tersebut jumlahnya sudah sangat fantastis. Belum ditambah pendapatan yang diterima dari mitra kerja komisi berbentuk dana sosialisasi, dana Corporate Social Responsibility (CSR), dan lain-lain.
Dia menyindir barangkali anggota DPR sendiri kagum dengan kenikmatan yang diperolehnya dari 'upah' mewakili rakyat. Namun, dia juga menyentil pendapatan yang begitu besarnya tidak berbanding lurus dengan kinerja.
"Uang dengan jumlah yang sangat lebih dari cukup itu seharusnya menghapus semua hambatan bagi anggota DPR untuk bekerja maksimal," ungkap Lucius.
"Sayangnya kenaikan tunjangan itu bukan untuk mendongkrak kinerja. Tunjangan yang terus bertambah ternyata memanjakan anggota DPR," imbuhnya.
Lucius mengatakan sikap manja tersebut tampak dalam keogahan meningkatkan kinerja atau mengutamakan kepentingan masyarakat.
Selama 10 bulan awal anggota DPR 2024-2029 bekerja, dari 42 RUU Daftar Prioritas 2025, baru 1 RUU yang berhasil disahkan yaitu revisi UU TNI.
Sebanyak 13 RUU lainnya yang juga berhasil disahkan DPR berasal dari Daftar Kumulatif Terbuka (RUU tentang Propinsi atau Kabupaten/Kota, RUU tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi seperti RUU BUMN dan RUU Minerba).
"Jadi, yang benar-benar menampakkan visi politik legislasi DPR baru 1 RUU saja. Ya RUU BUMN dan RUU Minerba juga sebenarnya menampilkan politik legislasi, tetapi enggak ada tuh di daftar 42 RUU Prioritas 2025," tutur dia.
Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, lanjut Lucius, masyarakat hampir jarang mendengar sikap kritis DPR terhadap aneka kebijakan pemerintah. Padahal, ada banyak kebijakan utama pemerintah yang menimbulkan polemik tahun ini.
"Suara DPR seperti tenggelam di balik tumpukan uang tunjangan besar yang mereka terima," katanya.
Begitu juga dengan pelaksanaan fungsi anggaran. Lucius bilang tidak ada sikap kritis DPR sebagai lembaga penyeimbang terhadap pemerintah.
"Jadi, apa gunanya kenaikan tunjangan jika tak ada sumbangsihnya untuk mendongkrak semangat bekerja anggota? Oleh karena itu, kenaikan tunjangan tampak tak layak diberikan," tegas dia.
Cederai akal sehat & nurani publik
Direktur Eksekutif Center for Indonesian Governance and Development Policy (CIGDEP) Cusdiawan mengatakan isu kenaikan tunjangan bagi anggota DPR menunjukkan menunjukkan elite politik yang tidak sensitif terhadap permasalahan masyarakat.
Dia bertanya-tanya bagaimana mungkin anggota DPR menikmati atau bahkan sekadar memikirkan kenaikan tunjangan di tengah keresahan dan kegelisahan masyarakat atas isu pengangguran ataupun kesulitan mencari kerja.
"Isu naiknya tunjangan ini berpotensi besar semakin mengikis legitimasi publik terhadap DPR selaku lembaga negara. Apalagi DPR selama bertahun-tahun secara konsisten menjadi salah satu lembaga yang tingkat kepercayaan publiknya paling rendah," kata Cusdiawan, Rabu (20/8).
Menurut dia, di masa-masa awal menjabat yang bahkan belum genap satu tahun, semestinya anggota DPR fokus untuk menunjukkan efektivitas kinerja maupun kualitas produk legislasi yang dihasilkannya.
Hal itu diperlukan di tengah sorotan publik terhadap DPR sebagai lembaga negara yang secara konsisten dari tahun ke tahun gagal memenuhi target-target yang dicanangkan terutama RUU yang masuk Prolegnas secara umum, ataupun mandeknya proses legislasi sejumlah RUU yang berpotensi menguatkan posisi masyarakat rentan; seperti RUU Masyarakat Adat dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
"Jadi, saya rasa, berangkat dari dua alasan di atas saja, isu naiknya tunjangan anggota DPR ini bukan hanya mencederai akal sehat, tapi juga menyakiti nurani publik," kata Cusdiawan yang merupakan Alumnus Universitas Padjadjaran (UNPAD) ini.
Kala Suara DPR Tenggelam di Balik Tumpukan Tunjangan Besar
Pendapatan besar per bulan setiap anggota DPR RI dinilai tak sepadan dengan kinerja yang dilakukan. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menyatakan hak keuangan anggota DPR sudah melampaui batas jika dibandingkan dengan kinerja dan fungsi subtansial mereka.
Dia mengatakan besarnya uang yang diterima anggota DPR dapat memicu mereka melakukan banyak cara untuk memenangi pemilihan.
"Ini sebenarnya yang memantik korupsi hingga money politic (politik uang)," kata Dedi.
Dia bilang politik uang sangat mungkin hilang apabila gaji dan tunjangan anggota DPR saat menjabat tidak melampaui batas.
Bahkan, Dedi memandang nominal Rp50 juta (yang diperuntukkan sebagai tunjangan rumah) seharusnya menjadi jumlah penghasilan total anggota DPR.
"Itu pun sudah hidup di atas kelayakan di Jakarta. Jadi, sangat memprihatinkan jika Rp50 juta rupanya hanya untuk rumah. Negara kehabisan sumber daya hanya untuk membiayai anggota DPR yang dari sisi kinerja juga masih sangat kurang," imbuhnya.
Dedi memandang gaji dan tunjangan besar boleh saja asalkan berimbas pada pembangunan negara dan tata kelola pemerintah.
Seperti misalnya bisa menghasilkan Undang-undang Antikorupsi yang berani menjatuhkan sanksi sangat keras pada koruptor, UU Perampasan Aset, bahkan UU Hukuman Mati bagi Koruptor.
"Faktanya, mereka tidak bekerja untuk bangsa ini, melainkan hanya untuk dirinya dan kepentingan kelompoknya," kata dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha memandang DPR perlu mengumumkan besaran anggaran reses dan kunjungan daerah. Menurut dia, perlu ada kejelasan apakah anggaran tersebut mengalami kenaikan dari sebelumnya atau tidak.
Dia meminta DPR untuk mengumumkan total anggaran yang diterima selama menjabat sebagai anggota legislatif. Egi menyoroti anggaran untuk rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta yang sudah dipastikan akan diberikan.
Dia mengingatkan tunjangan perumahan berpotensi memboroskan anggaran publik hingga Rp1,74 triliun. Jumlah itu didapat melalui perhitungan 580 anggota DPR x Rp50 juta x 60 bulan (5 tahun).
"DPR harus menjelaskan alasan yang lebih kokoh terkait keputusan tersebut. Seperti, mengapa angka Rp50 juta yang diambil, apakah sudah mengikuti standar dan ketentuan yang berlaku," kata Egi.
"Tunjangan perumahan kami duga kuat hanya untuk menambah biaya politik untuk menebus ongkos pemilu, atau merawat jaringan patronase para politisi DPR," sambungnya.
Dari sisi etika publik, Egi menyebut anggaran yang diperuntukkan untuk rumah anggota DPR bukanlah keputusan yang patut dan adil.
Hal itu mengingat banyak warga yang tengah menghadapi berbagai macam kesulitan dalam kehidupan sehari-hari, seperti kesulitan akibat kenaikan pajak.
Oleh karena itu, dia menyatakan dengan tegas anggota DPR tidak layak untuk memperoleh kenaikan pendapatan.
"Tidak layak dapat anggaran besar jika melihat kinerja mereka. Ingat bahwa mereka melakukan penyusunan Undang-undang dengan tertutup, tidak melibatkan publik dan ugal-ugalan. Sudah terang mereka tidak pantas mendapatkan itu," tegas Egi.