LPSK Beri Perlindungan Keluarga Mendiang Prada Lucky

CNN Indonesia
Kamis, 21 Agu 2025 10:29 WIB
LPSK resmi memberikan perlindungan kepada keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI yang tewas dianiaya oleh para seniornya.
LPSK resmi memberikan perlindungan kepada keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI yang tewas dianiaya oleh para seniornya. (CNN Indonesia/Elly)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI yang tewas dianiaya oleh para seniornya.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan perlindungan itu diberikan usai melakukan asesmen dan peninjauan langsung ke keluarga korban yang saat ini berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Kami hadir di Kupang untuk memastikan hak-hak saksi dan keluarga korban terpenuhi. Tugas kami adalah mendengar langsung dari mereka serta memverifikasi perkembangan proses hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama proses asesmen tersebut, Susi mengaku pihaknya juga telah mengumpulkan informasi dari keluarga, saksi, serta aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.

LPSK, kata dia, juga melihat langsung lokasi penganiayaan Prada Lucky untuk menggali keterangan tambahan serta memetakan potensi risiko bagi saksi maupun keluarga korban.

Ia menegaskan pemenuhan hak terhadap saksi-saksi tidak hanya mencakup perlindungan fisik, tetapi juga aspek prosedural seperti dukungan transportasi, akomodasi, hingga akses psikologis.

"Kami hadir berdasarkan informasi jejaring Sahabat Saksi dan Korban serta instansi terkait di NTT. Kami ingin memastikan bahwa suara saksi dan keluarga korban tidak terabaikan," katanya.

Sementara itu, Susi mengatakan keluarga Prada Lucky sendiri juga telah mengajukan permohonan perlindungan mulai dari monitoring, pendampingan proses hukum, pemulihan layanan psikologis hingga layanan medis.

Di sisi lain, ia memastikan LPSK juga akan terbuka bagi para pelaku penganiayaan yang ingin menjadi Justice Collaborator (JC) agar dapat mengungkap perkara ini secara terang-benderang.

Menurutnya, status JC dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk membongkar kasus kematian Prada Lucky. Dengan adanya status JC, kata dia, proses penegakan hukum dapat lebih cepat menemukan fakta material sekaligus memperkuat pembuktian.

"Kami berharap Polisi Militer TNI bisa menyampaikan hak-hak JC kepada para pelaku yang mau bersuara. LPSK siap mendampingi jika ada yang memilih jalan itu," pungkasnya.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota TNI AD yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere Nagekeo tewas akibat penyiksaan oleh para seniornya di dalam asrama batalyon.

Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8). Ia sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intensive Care Unit RSUD Aeramo, Nagekeo.

Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke Kupang setelah dijemput oleh orangtua kandungnya yakni Serma Kristian Namo dan Ibunya Sepriana Paulina Mirpey pada Kamis (7/8).

Setelah dua hari disemayamkan di rumah duka, jenazah Prada Lucky dimakamkan pada Sabtu (9/8) dengan upacara kemiliteran.

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER