Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Tasming Hamid, mengaku mengambil kebijakan menunda penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Hal tersebut dilakoni setelah ada keluhan warga, yang juga digemakan DPRD Parepare, terkait kenaikan PBB hingga 800 persen.
Tasming mengaku menginstruksikan untuk menghentikan sementara penagihan PBB, khusus wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah instruksikan untuk sementara waktu tidak dilakukan penagihan PBB, terkhusus kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif," kata Tasming kepada wartawan, Kamis (21/8).
Tasming menjelaskan lonjakan PBB itu karena ada penyesuaian tarif berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan mandatory spending. Kemudian BPK juga menyoroti regulasi dan kebijakan pajak daerah di Parepare sebelumnya belum lengkap dan belum ditetapkan sepenuhnya.
"Karena itu, penerbitan Perda Nomor 12 tahun 2023, sekaligus menjadi langkah pemenuhan kewajiban pemerintah daerah dalam menindaklanjuti catatan BPK, agar tata kelola pajak lebih transparan dan akuntabel," jelasnya.
Regulasi dalam Perda Nomor 12 Tahun 2023 ini mengintegrasikan seluruh aturan pajak dan retribusi daerah sesuai amanat UU Nomor 1 tahun 2022.
Dalam perda tersebut, dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp10 juta per wajib pajak.
Besaran tarif PBB di Parepare dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu perkiraan harga tanah dan bangunan. Semakin tinggi nilai tanah atau bangunan, semakin besar pula tarif yang dikenakan.
Jika nilai tanah/bangunan di bawah Rp250 juta, tarif pajaknya sangat kecil, hanya 0,025 persen dari nilai tersebut. Jika nilainya antara Rp250 juta sampai Rp500 juta, tarifnya naik sedikit menjadi 0,05 persen. Sementara kalau nilainya antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar, tarifnya dikenakan 0,075 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Parepare, Prasetyo Catur Kristianto menyebut sebanyak 17,61 persen wajib pajak di Kota Parepare mengalami kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Namun, pemerintah sudah menetapkan penundaan pembayaran pajak sebesar 800 persen tersebut.
Prasetyo merincikan hasil penerapan tersebut sebanyak 51.183 wajib pajak, tercatat 9.015 mengalami kenaikan, 33.544 mengalami penurunan, dan 8.624 tetap.
"Kenaikan pajak ini lah yang sudah diinstruksikan oleh Pak Wali untuk ditunda dulu penagihannya sembari kita cermati," kata Prasetyo, Kamis.
Menurut Prasetyo bahwa lonjakan pajak tersebut, karena adanya penyesuaian NJOP instan dalam 14 tahun terakhir.
Kemudian harga objek pajak yang telah naik, karena penyesuaian itu otomatis akan naik juga PBB.
"Ada yang bilang kenapa daerah lain di sekitar Parepare tidak naik, ya karena mereka melakukan penyesuaian NJOP berkala setiap 3 tahun. Sementara kita belum pernah melakukan penyesuaian selama 14 tahun terakhir," bebernya.
Meski demikian, kata Prasetyo, Pemerintah Kota Parepare telah menyiapkan strategi sosialisasi masif, sehingga masyarakat dapat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif ini.
"Pemerintah akan melakukan sosialisasi yang massif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif ini," katanya.