KPK Jemput Paksa Pengusaha Rudy Ong Chandra di Kasus Korupsi Tambang

CNN Indonesia
Kamis, 21 Agu 2025 20:49 WIB
Ilustrasi. KPK usut kasus korupsi tambang di Kaltim. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra selaku tersangka kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Pemprov Kaltim.

"Hari ini Penyidik melakukan jemput paksa terhadap Sdr. ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (21/8) malam.

Rudy Ong juga merupakan perwakilan dari PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.

Selain Rudy Ong, KPK telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. 

Dua tersangka lain adalah Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018 Awang Faroek Ishak serta Ketua KADIN Kaltim yang merupakan putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania.

Namun, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara Awang Faroek karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Lembaga antirasuah akan menyampaikan konstruksi lengkap perkara tersebut pada Senin, 25 Agustus 2025.

(ryn/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK