Dijemput Paksa, Pengusaha Rudy Ong Merangkak Digelandang KPK
Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra, tersangka kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Pemprov Kaltim, merangkak saat digelandang ke ruang pemeriksaan Kantor KPK.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Rudy Ong tiba di Gedung KPK pada Kamis malam (21/8), sekitar pukul 21.38 WIB. Dia selalu berupaya menutupi wajahnya dari sorotan media.
Bahkan, saat menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan, Rudy Ong terlihat berjalan merangkak demi menghindari sorotan kamera.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setelah pemeriksaan, Rudy Ong bakal langsung ditahan di rutan KPK.
"Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025," kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis (21/8).
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," lanjut dia.
Sebelumnya, penyidik KPK menjemput paksa Rudy Ong karena yang bersangkutan kerap menghindari panggilan pemeriksaan.
Rudy Ong merupakan perwakilan dari PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
Selain Rudy Ong, KPK telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018 Awang Faroek Ishak serta Ketua KADIN Kaltim yang merupakan putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania.
Namun, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara Awang Faroek karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Lembaga antirasuah akan menyampaikan konstruksi lengkap perkara tersebut pada Senin, 25 Agustus 2025.
(ryn/dmi)