Pengusaha Rudy Ong Ditahan KPK Terkait Kasus IUP Tambang Kaltim

CNN Indonesia
Jumat, 22 Agu 2025 10:40 WIB
KPK menahan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra dalam kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Pemprov Kaltim periode 2013-2018.CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra untuk 20 hari pertama hingga 9 September mendatang.

Rudy adalah tersangka kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Pemprov Kaltim periode 2013-2018.

Sebelum ditahan, KPK menjemput paksa Rudy. Ia lalu digelandang ke Gedung KPK pada Kamis (21/8) malam.

Rudy Ong sampai harus merangkak di lobi Gedung KPK untuk menghindari sorotan media massa pada malam itu.

Rudy merupakan perwakilan dari PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.

Dalam kasus itu, selain Rudy Ong, KPK telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Dua tersangka lain yakni Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018 Awang Faroek Ishak serta Ketua KADIN Kaltim yang merupakan putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania.

Namun, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara Awang Faroek karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Lembaga antirasuah akan menyampaikan konstruksi lengkap perkara tersebut pada Senin, 25 Agustus 2025.

(yoa/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK