Selain Lisa Mariana, KPK Panggil Ilham Habibie Jadi Saksi Kasus BJB

CNN Indonesia
Jumat, 22 Agu 2025 11:29 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memanggil anak Presiden ke-3 RI BJ. Habibie, Ilham Akbar Habibie untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Jumat (22/8). (Detikcom/Aisyah Kamaliah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memanggil anak Presiden ke-3 RI BJ. Habibie, Ilham Akbar Habibie untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Jumat (22/8).

Ilham Habibie merupakan pakar penerbangan yang juga mantan calon gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2024.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama: Ilham Akbar Habibie (Wiraswasta)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (22/8).

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana Presley Zulkandar.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, belum terlihat kehadiran Ilham Habibie maupun Lisa di Gedung Merah Putih KPK.

KPK juga belum menyampaikan keterkaitan kedua orang tersebut dalam kasus BJB sehingga harus dilakukan pemeriksaan.

KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, namun belum melakukan penahanan.

Meski begitu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

Para tersangka tersebut ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(fra/ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK