Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Jumat, 22 Agu 2025 11:35 WIB
Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono divonis 7 tahun penjara atas kasus penerimaan suap pengurusan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.
Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono divonis 7 tahun penjara atas kasus penerimaan suap pengurusan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono divonis dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus penerimaan suap pengurusan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.

Sidang pembacaan putusan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (22/8).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun. Dan pidana denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Iwan Irawan saat membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut hakim, berdasarkan fakta persidangan, Rudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap sejumlah Sin$43 ribu untuk memilih komposisi majelis hakim yang mengadili perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.

Uang suap tersebut berasal dari Lisa Rachmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur.

Rudi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Selain itu, Rudi dinyatakan juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp20 miliar dalam rentang waktu 2022-2024, saat dia menjabat sebagai Ketua PN Surabaya hingga Ketua PN Jakarta Pusat.

Gratifikasi yang diterima Rudi berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Rinciannya sebanyak Rp1,7 miliar, US$383 ribu, dan Sin$1.099.581.

Uang tersebut disimpan di rumahnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Seluruhnya telah disita di tahap penyidikan.

Selama persidangan berjalan, Rudi tidak dapat membuktikan uang-uang dimaksud berasal dari pendapatan yang sah.

Rudi juga tidak pernah melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun 30 hari setelah penerimaannya. Bahkan, uang tersebut tidak dicantumkan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Untuk kasus ini, Rudi terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Hakim turut membacakan keadaan memberatkan dan meringankan atas diri Rudi sebagai pertimbangan putusan.

Keadaan yang memberatkan yakni perbuatan Rudi tidak mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Kemudian perbuatannya telah mencederai prinsip indepedensi hakim.

Perbuatan Rudi menerima gratifikasi secara berulang dengan jumlah yang sangat banyak, dan ia merupakan hakim Pengadilan Tipikor yang seharusnya memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat.

"Perbuatan terdakwa Rudi Suparmono telah mencoreng kepercayaan Mahkamah Agung RI dan lembaga peradilan di bawahnya serta hakim, serta aparatur Pengadilan di masyarakat," ucap hakim.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa telah mengabdi selama 33 tahun," sambungnya.

Putusan tersebut seperti yang diinginkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(ryn/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER