Residivis 20 Tahun Penjara, Dukun Iskandar Bunuh Pasutri di Pemalang
Polisi meringkus pelaku pembunuhan pasangan suami istri berinisial MR (37) dan NAT (34), warga Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pamalang, Jawa Tengah, yang diduga berlatar belakang dukun pengganda uang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio di Semarang, Rabu, mengatakan tersangka bernama alias Iskandar menggunakan modus menjanjikan bisa menggandakan uang milik korban.
Dwi menjelaskan kedua korban tewas setelah meminum kopi yang dicampur racun yang diberikan Iskandar sebagai salah satu syarat ritual penggandaan uang
"Pelaku memberikan kopi yang sudah dicampur apotas, diminta meminum di tempat sepi saat tengah malam," katanya.
Jasad kedua korban ditemukan meninggal dunia di bekas tempat pemecah batu di Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, pada 10 Agustus 2025.
Ia menuturkan peristiwa itu bermula ketika korban yang sedang dalam kesulitan ekonomi meminta bantuan pelaku untuk menggandakan uang. Sebagai syarat, Iskandar meminta kedua korban menjalani sejumlah ritual.
"Setelah beberapa saat, korban kemudian menagih tersangka agar uangnya kembali karena tidak berhasil," katanya.
Korban menagih Rp2 juta kepada Iskandar sebagai ganti ritual yang sudah dilakukan. Iskandar yang ditagih korban kemudian meminta agar melakukan ritual terakhir dengan memberikan bungkusan berisi kopi agar diminum.
Dwi menjelaskan tersangka Iskandar merupakan residivis kasus pembunuhan dengan modus serupa yang pernah dijatuhi hukuman 20 tahun pada 2004.
Iskandar pernah beraksi tahun 2004 lalu dengan modus yang sama. Polisi menyebut saat itu ada sembilan korban tewas.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain mengingat pelaku sudah bebas sejak 2019.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
(antara/gil)