Kejagung Resmi Tetapkan Riza Chalid Jadi Buronan Kasus Korupsi

CNN Indonesia
Jumat, 22 Agu 2025 15:16 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai DPO dalam kasus korupsi Pertamina. Total kerugian negara mencapai Rp285 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penetapan DPO terhadap Riza Chalid dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sejak tanggal 19 Agustus kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap MRC, penyidik pada gendung bundar telah menetapkan DPO terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2025," ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/8).

Anang mengatakan penetapan DPO dilakukan lantaran Riza Chalid telah mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak tiga kali.

Di sisi lain, ia menyebut penyidik tidak hanya menetapkan DPO melainkan juga mengajukan Red Notice kepada interpol untuk Riza Chalid. Hanya saja, kata dia, hal itu masih dalam proses.

"Saat ini sedang dalam proses proses untuk Red Notice. Sedang dibicarakan dengan Interpol NCB," tuturnya.

Sebelumnya Kejagung kembali menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Penetapan ini merupakan pengembangan setelah Riza menjadi tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Kejagung juga telah menyita total sembilan kendaraan mulai dari Mini Cooper, Toyota Alphard, tiga sedan Mercedes-Benz, hingga mobil BMW. Selain itu, penyidik juga turut menyita sejumlah uang tunai dengan pecahan dolar hingga rupiah.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.

(fra/tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER