Noel Ebenezer Terima Rp3 Miliar Usai 2 Bulan Jadi Wamenaker

CNN Indonesia
Jumat, 22 Agu 2025 16:46 WIB
KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel jadi tersangka pemerasan sertifikasi K3 yang diduga merugikan Rp 81 miliar.
Noel Ebenezer tersangka kasus pemerasan K3 yang diselidiki KPK. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). KPK menduga wakil menteri di kabinet Prabowo Subianto itu menerima jatah pemerasan Rp3 miliar pada Desember 2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto awalnya menjelaskan dugaan pemerasan yang dilakukan Noel bersama 10 tersangka lain telah terjadi sejak tahun 2019.

Modusnya, menurut KPK, para pihak yang hendak mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan K3 diharuskan membayar lebih mahal dari biaya resmi. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menyebut biaya resmi seharusnya cuma Rp275 ribu, namun pihak yang mengurus sertifikasi diperas sehingga harus mengeluarkan biaya Rp6 juta.

Sementara total pemerasan diduga telah mencapai Rp81 miliar. Duit itu kemudian mengalir kepada sejumlah pihak. Salah satu yang diduga menerimanya ialah Noel.

"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak Penyelenggara Negara, yaitu saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," ujar Setyo.

Noel dilantik sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024. Artinya, Noel menerima duit sekitar 2 bulan setelah dilantik.

KPK resmi Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025.

Sepuluh tersangka lainnya ialah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra; Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan; Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati; dan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.

Selanjutnya Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto; Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri; Koordinator Supriadi; Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila; dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(tim/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER