Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Salah satu tersangka adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel.
Noel dan 10 tersangka lainnya selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (22/8) sore.
Hari ini KPK merilis status dari belasan orang, termasuk Noel, yang diamankan dalam OTT.
"Kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers.
"Dari informasi yang dihimpun tersebut, pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 20-21 Agustus 2025, Tim KPK kemudian bergerak secara paralel di beberapa lokasi di wilayah Jakarta, dan mengamankan sejumlah 14 orang," imbuhnya.
Namun, dari 14 orang yang diamankan itu, Setyo mengatakan tiga orang lainnya yang tidak terkait dan tidak dilakukan pemeriksaan.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang miliaran rupiah, 15 mobil dan 7 sepeda motor.
Berikut daftar 11 tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kemenaker:
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel
Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker Fahrurozi
Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025 Hery Sutanto,
Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022- 2025 Irvian Bobby Mahendro
Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra
Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020 sampai 2025 Subhan
Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anitasari Kusumawati
Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri
Koordinator Supriadi
Pihak PT KEM INDONESIA Temurila
Pihak PT KEM INDONESIA Miki Mahfud selaku
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setyo mengatakan operasi itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Selain itu, dari hasil penyidikan diduga pemerasan sudah terjadi dalam waktu yang lama.
"Dugaan pemerasan ini sudah terjadi sejak beberapa periode waktu sebelumnya. Dalam penyidikan perkara ini yaitu sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini," katanya.
Irvian Bobby diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara.
Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada Gerry Aditya, Hery Sutanto dan pihak lainnya, serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada 3 perusahaan yang terafiliasi PJK3.
Gerry Aditya disebut menerima aliran uang sejumlah Rp3 miliar dalam kurun tahun 2020-2025 yang berasal dari sejumlah transaksi, di antaranya setoran tunai mencapai Rp2,73 miliar; transfer dari Irvian Bobby sebesar Rp317juta; dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp31,6 juta.
Uang-uang itu digunakan Gerry Aditya untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalam bentuk 1 unit kendaraan roda empat sekitar Rp500 juta dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp2,53 miliar.
Sementara Subhan diduga menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025, yang diterimanya dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3.
Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi di antaranya transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp291 juta.
Anitasari Kusumawati diduga menerima aliran dana sejumlah Rp5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024 dari pihak perantara.
Atas penerimaan tersebut, aliran dana juga diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya.
Selanjutnya sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak Penyelenggara Negara (PN), yaitu Immanuel Ebenezer sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.
Kemudian FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu; Hery Sutanto lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024; serta Chairul Fadhly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 berupa satu unit kendaraan roda empat.
(ryn/kid)