Semua Fraksi DPR Setuju RUU Haji Dibawa ke Paripurna Jadi UU
Sebanyak delapan atau keseluruhan fraksi di DPR menyetujui RUU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Panitia Kerja (Panja) RUU Haji di Komisi VIII DPR menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat satu RUU tersebut untuk dibawa ke Paripurna. Rapat turut dihadiri pemerintah yang diwakili, salah satunya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
"Dengan demikian pandangan sudah selesai. Pandangan fraksi-fraksi maupun pemerintah, bulat menyetujui alhamdulilah," kata Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang dalam rapat di kompleks parlemen, Senin (25/8).
"Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?" imbuhnya dijawab kompak peserta rapat.
Panja RUU Haji di Komisi VIII DPR sebelumnya terus menggelar rapat maraton membahas RUU Haji. Rapat bahkan di hari libur pada 23-24 Agustus lalu.
Rapat maraton itu digelar sejak sejak Surpres pembahasan RUU tersebut diterima DPR kemarin, Kamis (21/8). Rapat maraton itu menargetkan RUU Haji bisa dibawa dan disahkan rapat paripurna pada awal pekan ini.
Marwan mengatakan pihaknya telah berbicara dengan pimpinan DPR, dan menargetkan RUU Haji disahkan di tingkat dua menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Selasa, 26 Agustus.
"Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR, terutama bidang Korkesra dan beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 Agustus sudah kita bawa ke Rapur pengambilan keputusan tingkat II. Itu artinya sudah sah menjadi UU," kata Marwan dalam rapat, Jakarta, Jumat (22/8).