KPK: Lisa Mariana Kurang Fit, Bakal Diperiksa Lagi Terkait Kasus BJB

CNN Indonesia
Senin, 25 Agu 2025 12:14 WIB
Selebgram Lisa Mariana saat memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Lisa Mariana Presley Zulkandar untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Sebab, pada pemeriksaan Jumat (22/8 lalu, Lisa disebut dalam kondisi kurang fit sehingga tidak bisa menyelesaikan proses pemeriksaan.

"Dalam pemeriksaan kemarin saudari LM dalam kondisi kesehatan yang kurang fit sehingga direncanakan akan dilakukan pemanggilan kembali terhadap saudari LM," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Senin (25/8).

Kendati begitu, Budi mengaku masih menunggu informasi dari penyidik terkait waktu pemeriksaannya.

"Ini masih dikoordinasikan, nanti kami akan update terkait dengan rencana pemeriksaan saudari LM," imbuhnya.

Budi menambahkan penyidik memerlukan informasi dari Lisa mengenai aliran uang dana non-bujeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank BJB.

"Tentu apa yang disampaikan saudari LM ini juga membantu dalam proses penyidikannya untuk mendalami terkait dengan aliran-aliran uang dana non-bujeter yang dikelola di Corsec Bank BJB," ungkap Budi.

Setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat pekan lalu, Lisa mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Uang itu untuk keperluan anaknya. KPK akan mengonfirmasi informasi tersebut kepada Ridwan Kamil.

"Ya kan buat anak saya," tutur Lisa Mariana di Gedung KPK, Jumat (22/8). "Saya enggak bisa sebut nominalnya."

Sementara itu, Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, mengabaikan tudingan Lisa tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik KPK.

"Kami tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi atau mengomentari materi yang menjadi domain penyidik KPK dan saksi yang diperiksanya," kata Muslim saat dihubungi, Jumat (22/8).

KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, namun belum melakukan penahanan.

Meski begitu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

Para tersangka tersebut ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(ryn/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK