Seorang anggota Brimob Polda Banten dan lima warga sipil jadi tersangka intimidasi hingga pengeroyokan kepada wartawan maupun humas Kementrian Lingkungan Hidup (LH).
Aksi penganiayaan terhadap wartawan itu terjadi pada Kamis (21/8), saat awak media meliput penutupan pabrik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) dengan tuduhan mencemari lingkungan di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
Anggota Brimob Polda Banten yang jadi tersangka berinisial Briptu TG. Sedangkan Briptu TF masih berstatus sebagai saksi. Keduanya masih ditahan Bidpropam Polda Banten dengan status patsus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi untuk yang satu (sudah tersangka) inisial Briptu TG karena dia perannya ada. Sementara untuk Briptu TF pada saat itu justru melerai," ujar Kabid Humas Polda Banten, Didik Hariyanto, di Polres Serang, Senin, (25/8).
Selain itu, ada juga lima warga sipil yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang yakni K (32) dan BM (25) yang merupakan petugas keamanan perusahaan dari ormas BPPKB.
Kemudian AR (32) dan AJ (39) selaku buruh harian lepas, dan S (32) yang merupakan karyawan di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS).
"Di sini ada security, kemudian yang kerja di sana sudah ditangkap dan diproses," jelas Didik.
Mengenai pabrik yang sudah pernah disegel KemenLH pada 2023 silam dan tetap dijaga Brimob, Polda Banten siapapun bisa meminta penjagaan dari kepolisian.
Didik mengatakan penugasan personel Brimob Polda Banten untuk menjaga perusahaan bermasalah karena mencemarkan lingkungan itu berdasarkan surat perintah (sprint) resmi, secara institusi Polri.
"Ada rekan kita dari Brimob yang melaksanakan pengamanan. Jadi ada surat permintaannya, kemudian mereka ada sprinnya," jelasnya.
Untuk hukuman anggota Brimob, menunggu persidangan yang dilakukan Bidpropam Polda Banten. Sedangkan tersangka sipil, dikenakan Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan, dengan ancaman 5 atau 6 tahun penjara.