Eks Dirut Taspen Beli Tanah Rp4 Miliar Gunakan Nama Pacar

CNN Indonesia
Senin, 25 Agu 2025 16:29 WIB
Dalam persidangan terungkap, mantan Dirut PT Taspen Antonius N.S. Kosasih membeli tiga bidang tanah di Serpong, Tangsel Rp4 miliar menggunakan nama pacarnya.ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih disebut membeli tiga bidang tanah di Serpong, Tangerang Selatan, senilai Rp4 miliar menggunakan nama pacarnya bernama Theresia Meila Yunita.

Hal itu disampaikan Theresia saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/8).

"Kami akan membacakan beberapa identitas tanah, bu ya. Tiga bidang tanah, Kelurahan Jalupang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, atas nama Theresia Meila Yunita berdasarkan buku tanah hak milik yang terbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan tahun 28 September 2022 dengan harga Rp4 miliar dengan perincian seperti berikut," ujar jaksa.

"Satu bidang tanah seluas 178 meter persegi sebagaimana yang tercatat dalam buku tanah hak milik nomor 11181. Satu bidang tanah seluas 122 meter persegi, tercatat dalam buku tanah hak milik nomor 11182, dan terakhir adalah satu bidang tanah seluas 174 meter persegi, tercatat dalam buku tanah 1183. Clear and clean yang dibacakan. Ibu kenal objek yang tadi?" lanjut jaksa menanyakan.

"Iya," jawab Theresia.

"Itulah objek tadi yang dibelikan oleh pak Stev (Stephanus Kosasih) dengan menggunakan uang Rp4 miliar diatasnamakan Ibu?" tanya jaksa menegaskan.

"Iya," jawab Theresia.

Dia menjelaskan KTP atau kartu identitas dirinya pernah dipinjam Kosasih.

"Untuk apa katanya?" tanya jaksa.

"Enggak tahu, dipinjam sama," tutur Theresia.

"Ibu enggak nanya?" cecar jaksa.

"Ya, karena sudah dekat ya enggak nanya," jawab dia.

"KTP itu kan termasuk data pribadi juga.

"Maksud saya, jangankan orang lain, petugas bandara nanya KTP saja, saya nanya, buat apa," timpal jaksa.

Meski mengetahui namanya dipakai untuk membeli aset tersebut, Theresia mengaku tidak berniat memilikinya. Sebab, aset tersebut berasal dari Kosasih.

"Pertanyaan saya, Ibu kan punya riwayat pekerjaan terkait dengan data pribadi itu. Nah, pertanyaannya, dihubungkan dengan pengalaman saudara terkait data pribadi, mengapa seseorang membawa uang tunai sebanyak itu, ada rencana membeli tanah, kemudian Ibu tidak tanyakan hubungan dua peristiwa itu dengan peristiwa meminjam KTP. Itu yang mengganggu kami," tutur jaksa.

"Karena tidak bersamaan pak," jawab Theresia.

"Apa yang tidak bersamaan?" lanjut jaksa.

"Waktunya," jawab Theresia.

"Iya, maksudnya saya, kan ini pada akhir kan ketahuan nih, bahwa tiga hak milik itu, the end of story, itu kan atas nama Ibu. Pertanyaannya, apakah sedari awal Ibu memang berniat untuk memiliki tanah, tiga bidang tadi, yang berasal dari hartanya pak Antonius Kosasih?" tanya jaksa menegaskan.

"Tidak," jawab Theresia.

"Kenapa bisa tidak?" cecar jaksa.

"Karena saya enggak tahu tentang tanah itu sebelumnya," jawab Theresia.

Dalam kesaksiannya, Kosasih disebut juga pernah menyewakan apartemen senilai Rp200 juta per tahun kepada Theresia.

"Ibu juga disewakan apartemen?" tanya jaksa.

"Iya betul," jawabnya.

"Di mana, Bu?" lanjut jaksa.

"Di Apartemen Setiabudi Sky Garden," terang Theresia.

Selain Theresia, jaksa KPK juga memanggil 20 orang saksi lainnya. Dua di antaranya merupakan mantan istri Kosasih yang bernama Yulianti Malingkas dan Rina Lauwy.

Kosasih bersama Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.

Perbuatan pidana tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK