Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2013-2018.
Mereka ialah Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018 Awang Faroek Ishak (almarhum), Ketua KADIN Kaltim yang merupakan putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania, dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra.
Dari nama itu, KPK baru menahan Rudy Ong yang pada Kamis (21/8) sebelumnya dijemput paksa di Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk Awang Faroek, KPK tengah memproses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
Sedangkan untuk Dayang Donna belum dilakukan pemeriksaan dan penahanan.
"Dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur kepada Penyelenggara Negara (PN) periode 2013-2018 ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka: AFI, DDW, ROC," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (25/8) sore.
Sebelum dilakukan penahanan, Rudy Ong telah mengajukan Praperadilan pada Oktober 2024 di PN Jakarta Selatan. Kemudian pada November 2024, hakim memutus gugatan tersebut tidak diterima.
"Terhadap saudara ROC, setelah dilakukan pemanggilan lebih dari dua kali tidak hadir tanpa keterangan, serta diduga berusaha menyembunyikan diri dari KPK, maka Penyidik melakukan jemput paksa," ungkap Asep.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada saudara ROC untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," sambungnya.
Rudy Ong disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(ryn/gil)