Eks Istri Ungkap ANS Kosasih Pinjam Rekening Buntut Takut Dipenjara

CNN Indonesia
Senin, 25 Agu 2025 23:15 WIB
Antonius NS Kosasih sempat meminjam rekening istri karena takut dipenjara bila aliran dana masuk langsung ke rekeningnya sendiri.
Antonius NS Kosasih sempat meminjam rekening istri karena takut dipenjara bila aliran dana masuk langsung ke rekeningnya sendiri. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rina Lauwy selaku mantan istri dari Antonius N.S. Kosasih, mengungkapkan bahwa mantan Direktur Utama PT Taspen tersebut sempat pinjam rekening karena takut masuk penjara.

Ia dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesaksiannya, Rina mengatakan mantan suaminya itu sempat meminjam rekeningnya. Hal itu dilakukan agar Kosasih tidak kena proses hukum atas aliran uang mencurigakan yang masuk ke rekening pribadi.

"Terakhir ibu ada pembicaraan rumah tangga sebelum kemudian diputus oleh pengadilan? Sekitar 2019/2020?" tanya jaksa dalam sidang tersebut.

"Terakhir ada pembicaraan, saya rasa 2019 kayaknya, seingat saya ya," jawab Rina.

[Gambas:Video CNN]

Rina mengakui ada ucapan Kosasih yang meminta memasukkan uang ke rekeningnya. Saat itu, Kosasih mengatakan bisa masuk penjara kalau uang itu dikirim ke rekeningnya.

"Apakah beliau pernah meminta kepada Ibu, ini tidak bermaksud mengulang, kira-kira bahasanya seperti ini, 'Nanti tolong ada uang masuk tapi masukkan ke rekeningmu ya. Kalau ke rekening saya, nanti saya masuk penjara'. Ada enggak bahasa seperti itu?" tanya jaksa.

"Ada," jawab Rina mengonfirmasi

"Kapan itu bu?" tanya jaksa mendalami.

"Kalau tidak salah bulan September seingat saya 2020," jawab Rina.

Dia mengatakan sudah bertanya alasan Kosasih ingin memasukkan uang dimaksud ke rekeningnya, namun tak ada jawaban yang diberikan.

"Ibu enggak tanya maksud omongan itu apa?" tanya jaksa.

"Saya ada tanya," jawab Rina.

"Apa jawabannya?" tanya jaksa.

"Ya tidak ada jawaban, tidak memberi keterangan," jawab Rina.

Selain Rina, jaksa KPK dalam sidang hari ini turut memanggil 20 orang saksi lainnya.

Kosasih bersama Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.

Perbuatan pidana tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER