Pemprov DKI Sayangkan Perusakan CCTV di Pejompongan
Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta menyayangkan insiden perusakan kamera pengawas (CCTV) yang terjadi saat penanganan demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta, Senin (25/8).
Kepala Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan tindakan perusakan fasilitas publik tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
"Kami sangat menyayangkan adanya perusakan CCTV yang merupakan fasilitas publik," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8).
Budi mengatakan keberadaan CCTV dalam menjaga keamanan kota dan mendukung penegakan hukum.
"CCTV berperan krusial untuk memantau kondisi lapangan, terutama saat terjadi insiden. Merusak fasilitas ini sama saja menghalangi upaya penegakan hukum serta berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif," katanya.
Budi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti peristiwa perusakan itu dengan serius.
Ia menjelaskan perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, merupakan tindak pidana sesuai Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan dengan berkoordinasi bersama kepolisian," ujar Budi.