Penerima Tanda Kehormatan Bintang dari Negara Berhak Dimakamkan di TMP

CNN Indonesia
Selasa, 26 Agu 2025 13:23 WIB
Prabowo beri tanda kehormatan kepada ratusan tokoh. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah_)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penerima gelar atau tanda jasa kehormatan dan bintang berhak menerima sejumlah penghargaan dari negara dalam berbagai bentuk upacara dan protokoler resmi kenegaraan. Termasuk dimakamkan di taman makam pahlawan untuk gelar dan tanda kehormatan tertentu.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memberikan bintang dan tanda jasa kehormatan kepada 141 tokoh dari berbagai kalangan. Bintang tanda jasa dan kehormatan diberikan dalam berbagai jenis penghargaan sesuai jasa dan perannya di berbagai bidang, mulai dari ekonomi, militer, politik, demokrasi, maupun kemanusiaan.

Beberapa yang dianugerahkan adalah Tanda Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti dianugerahkan kepada para tokoh nasional.

Merujuk UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, penerima harus memenuhi sejumlah syarat khusus dan umum.

Misalnya, Bintang Republik Indonesia, bisa diberikan kepada seseorang yang diakui jasanya terhadap keutuhan negara, dan diakui di level nasional maupun internasional.

Kemudian, Bintang Mahaputera, diberikan kepada seseorang yang dianggap berjasa terhadap kemajuan dan kesejahteraan negara. Penerima dianggap telah mengabdi dalam bidang sosial ekonomi, hukum, pendidikan, budaya, dan teknologi.

Pada Pasal 33 menyebutkan, setiap penerima gelar, tanda jasa, maupun tanda kehormatan berhak menerima penghargaan dari negara dalam berbagai bentuk.

Misalnya, untuk penerima gelar, penghargaan atau penghormatan antara lain diberikan berupa kenaikan pangkat secara anumerta, pemakaman dengan upacara militer, atau pemakaman dengan biaya negara. Sedangkan untuk penerima tanda jasa, penghargaan bisa diberikan dalam bentuk kenaikan istimewa, atau pemberian uang secara sekaligus atau berkala.

Namun, tak semuanya bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP). Pemakaman di TMP hanya diberikan kepada gelar dan bintang kehormatan sesuai Pasal 33 ayat 6.

"Hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama hanya untuk penerima Gelar, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia, dan Bintang Mahaputera". 

Sejumlah tokoh yang menerima Gelar Tanda Kehormatan itu yakni Ketua DPR Puan Maharani, Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin.

Kemudian Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menko Pangan sekaligus Ketum PAN Zulkifli Hasan. Tokoh-tokoh ini mendapat Tanda Bintang Republik Indonesia Utama.

Bintang Mahaputera Adipurna dianugerahkan kepada Menko PMK sekaligus Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Menteri ESDM sekaligus Ketum Golkar Bahlil Lahadalia, hingga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Lalu Bintang Mahaputera Utama dianugerahkan kepada Menko Infrastruktur sekaligus Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, hingga Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Sementara itu, pengusaha asal Kalimantan Selatan Andi Syamsuddin Arsyad atau akrab disapa Haji Isam juga mendapat gelar tanda kehormatan Bintang Mahaputra Utama dari Prabowo.

Ketua Dewan Penyantun Museum dan Cagar Budaya yang juga adik kandung Prabowo, Hashim Djojohadikusumo diberikan Bintang Mahaputera Utama atas jasanya dalam pelestarian satwa langka dan warisan budaya.

(thr/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK