KPK Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, 4 Ponsel Ditemukan di Atas Plafon

CNN Indonesia
Selasa, 26 Agu 2025 15:22 WIB
KPK menggeledah rumah eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 dan/atau penerimaan gratifikasi.

"Hari ini tim melakukan penggeledahan di salah satu rumah di wilayah Pancoran [Jakarta Selatan], yaitu rumah saudara IEG," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/8).

Ia menjelaskan dari penggeledahan itu, penyidik menyita empat buah ponsel dan satu unit Mobil Alphard.

"Tim mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan juga aset dalam bentuk kendaraan bermotor roda 4 dan hari ini juga langsung dibawa oleh penyidik ke K4 [Gedung KPK]. Di antaranya handphone, jadi ada 4 unit handphone yang diamankan oleh penyidik," ujarnya.

Budi mengatakan empat buah ponsel itu ditemukan penyidik di plafon rumah. Ia menyebut penyidik akan mendalami temuan ponsel itu kepada Noel.

"Nanti kami akan tanyakan tentunya ya dalam proses pemeriksaan apakah memang sengaja disembunyikan atau memang menaruh handphonenya di plafon, ya tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan itu juga akan ditanyakan," katanya.

Mobil Alphard yang disita KPK dari rumah Immanuel Ebenezer. CNN Indonesia/Yogi Anugrah

Dalam perkara ini, KPK menduga Noel menerima jatah pemerasan Rp3 miliar pada Desember 2024. Dari temuan awal KPK, Noel diduga juga telah menerima satu unit motor Ducati.

Dugaan pemerasan tersebut melibatkan 10 tersangka lain dan telah terjadi sejak tahun 2019.

Satu di antaranya merupakan intelektual dader atau otak kejahatan yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2022-2025 yang telah menerima Rp69 miliar.

Modusnya, menurut KPK, para pihak yang hendak mengurus penerbitan sertifikat K3 diharuskan membayar lebih mahal dari biaya resmi.

KPK menyebut biaya resmi seharusnya cuma Rp275 ribu, namun pihak yang mengurus sertifikasi diperas sehingga harus mengeluarkan biaya Rp6 juta.

Noel dan 10 tersangka lain sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(yoa/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK