KPK Sita 1 Alphard dan 4 Handphone di Plafon Rumah Noel Ebenezer
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu mobil Alphard dan empat buah ponsel di plafon saat menggeledah rumah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel pada hari ini, Selasa (26/8).
Noel adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 dan/atau penerimaan gratifikasi.
"Ya, penyidik menemukan empat handphone di plafon rumah yang bersangkutan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/8).
Budi mengatakan penyidik akan mendalami temuan empat buah ponsel itu kepada Noel.
"Nanti kami akan tanyakan tentunya ya dalam proses pemeriksaan apakah memang sengaja disembunyikan atau memang menaruh handphonenya di plafon, ya tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan itu juga akan ditanyakan," katanya.
KPK juga menyita satu unit Mobil Alphard saat menggeledah rumah Noel. Selain itu KPK menyita mobil Land Cruiser dari tersangka lain kasus yang sama.
"Jadi selain 22 kendaraan yang kemarin sudah diamankan dan disita, kemudian KPK juga kembali melakukan penyitaan terhadap satu mobil, Land Cruiser, ada dari pihak lainnya juga, dan hari ini satu mobil berjenis Alphard," kata Budi.
"Jadi sampai dengan hari ini ya total sudah ada 24 kendaraan yang diamankan," imbuh dia.
Dalam perkara ini, KPK menduga Noel menerima jatah pemerasan Rp3 miliar pada Desember 2024. Dari temuan awal KPK, Noel diduga juga telah menerima satu unit motor Ducati.
Dugaan pemerasan tersebut melibatkan 10 tersangka lain dan telah terjadi sejak tahun 2019.
Satu di antaranya merupakan intelektual dader atau otak kejahatan yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2022-2025 yang telah menerima Rp69 miliar.
Modusnya, menurut KPK, para pihak yang hendak mengurus penerbitan sertifikat K3 diharuskan membayar lebih mahal dari biaya resmi.
KPK menyebut biaya resmi seharusnya cuma Rp275 ribu, namun pihak yang mengurus sertifikasi diperas sehingga harus mengeluarkan biaya Rp6 juta.
Noel dan 10 tersangka lain sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(yoa/wis)