Mengenal Anugerah Bintang Kehormatan untuk Letkol Teddy hingga Hashim
Presiden RI Prabowo Subianto telah menganugerahkan bintang tanda jasa dan kehormatan kepada lebih dari 100 tokoh pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Upacara penganugerahan digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8). Dalam upacara tersebut, Prabowo menyematkan langsung tanda kehormatan kepada para tokoh penerima, baik yang hadir maupun yang diwakili ahli waris.
Total ada 141 orang yang mendapatkan anugerah bintang kehormatan berbagai kelas dari Bintang Sakti, kemudian Bintang Mahaputera berbagai tingkat, hingga yang tertinggi Bintang Republik Indonesia Utama.
Mereka yang mendapatkan Bintang Republik Indonesia Utama di antaranya adalah Ketua DPR yang juga Ketua DPP PDIP Puan Maharani, Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, dan Menko Pangan yang juga Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
Kemudian beberapa yang mendapatkan Bintang Mahaputra Utama adalah Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia yang juga adik kandung Prabowo, Hashim Djodjohadikusumo, dan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya.
Gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan adalah bentuk penghormatan negara kepada warga negara yang berjasa, mendarmabaktikan hidup, dan memberikan karya terbaik bagi bangsa.
Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Syarat umum penerima tanda kehormatan
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah NKRI
- Memiliki integritas moral dan keteladanan
- Berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa
- Tidak pernah dipidana penjara minimal 5 tahun dengan putusan hukum tetap
Tanda kehormatan di Indonesia memiliki tingkatan dan perbedaan fungsi yang cukup jelas.
Bintang Republik Indonesia
Bintang Republik Indonesia merupakan penghargaan tertinggi negara, terdiri atas lima kelas: Adipurna, Adipradana, Utama, Pratama, dan Nararya. Bintang ini diberikan kepada mereka yang dianggap benar-benar berjasa luar biasa bagi bangsa dan negara.
Syarat khusus penerima:
- Berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa
- Pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang diakui di tingkat nasional maupun internasional
- Darmabakti dan jasa yang memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara
Penerima Bintang Republik Indonesia Utama antara lain: Puan Maharani, Ahmad Muzani, Sultan Najamuddin, Sufmi Dasco Ahmad, Zulkifli Hasan, Wiranto, Agum Gumelar, Subagyo Hadi Siswoyo, AM Hendropriyono, serta sejumlah tokoh almarhum seperti Jenderal Hoegeng Imam Santoso dan Rachmawati Soekarnoputri.
Bintang Mahaputera
Bintang Mahaputera adalah penghargaan sipil tertinggi kedua setelah Bintang Republik Indonesia, juga terbagi dalam lima kelas yakni Adipurna, Adipradana, Utama, Pratama, dan Nararya.
Bintang Mahaputera umumnya diberikan kepada tokoh yang telah memberikan jasa luar biasa dalam bidang kenegaraan atau pemerintahan, misalnya pejabat tinggi negara, tokoh politik, atau individu yang kontribusinya langsung mendukung jalannya kehidupan berbangsa.
Syarat khusus penerima:
- Berjasa luar biasa dalam bidang kenegaraan, sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, atau teknologi
- Pengabdian dan pengorbanannya memberi manfaat besar bagi kemajuan bangsa
- Jasa dan darmabaktinya diakui secara luas di tingkat nasional maupun internasional
Tokoh yang menerima antara lain Abdul Muhaimin Iskandar, Retno Lestari Priansari Marsudi, Agus Harimurti Yudhoyono, Hashim Djojohadikusumo, Fadli Zon, Haedar Nashir, hingga Taufiq Ismail serta almarhum Benyamin Sueb.
Bintang Jasa
Bintang Jasa diberikan kepada individu yang berjasa besar dalam bidang tertentu, seperti kesehatan, pendidikan, teknologi, atau kemasyarakatan. Bintang ini terbagi dalam tiga kelas yakni Utama, Pratama, dan Nararya.
Meskipun berada di bawah Mahaputera, Bintang Jasa memiliki fungsi penting dalam menghargai kontribusi di sektor-sektor yang lebih spesifik.
Syarat khusus penerima:
- Berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan dan kesejahteraan bangsa
- Pengabdian di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, atau sektor lain yang bermanfaat
- Darmabakti dan jasa yang diakui secara luas di tingkat nasional
Penerimanya antara lain Teungku Nyak Sandang bin Lamudin, Carina Citra Dewi, Seto Mulyadi, hingga almarhum Atmakusumah Astraatmadja.
Bintang Kemanusiaan
Bintang ini diberikan kepada tokoh yang berjasa besar dalam memperjuangkan nilai kemanusiaan, hak asasi manusia, dan keadilan. Berbeda dengan tiga tanda kehormatan sebelumnya, Bintang ini tidak dibagi ke dalam kelas.
Syarat khusus penerima:
- Berjasa besar dalam memperjuangkan tegaknya nilai kemanusiaan dan keadilan
- Pengabdian di bidang HAM, hukum, pelayanan publik, dan kemanusiaan
- Jasa dan darmabaktinya diakui secara nasional
Penerimanya adalah Abdul Muis dan Aipda Muhammad Irvan.
Bintang Budaya Parama Dharma
Bintang ini dianugerahkan kepada mereka yang memiliki kontribusi besar dalam pengembangan dan pelestarian kebudayaan nasional.
Syarat khusus penerima:
- Berjasa dalam meningkatkan, memajukan, serta membina kebudayaan bangsa
- Pengabdian di bidang kesenian, nilai tradisional, atau kearifan lokal
- Darmabakti dan jasa yang bermanfaat serta diakui secara luas
Tokoh penerima di antaranya Slamet Rahardjo Djarot T, Waldjinah, I Nyoman Nuarta, almarhum Idris Sardi, Alm Mochtar Lubis, dan Gombloh.
Bintang Sakti
Bintang Sakti merupakan tanda kehormatan khusus di bidang militer yang tidak memiliki kelas. Penerimanya berhak atas penghormatan militer termasuk pemakaman dengan tata cara kepahlawanan.
Syarat khusus penerima:
- Anggota TNI yang menunjukkan keberanian dan ketabahan melampaui panggilan kewajiban dalam operasi militer
- WNI nonmiliter yang menunjukkan keberanian luar biasa dalam konteks operasi militer
Penerimanya antara lain Francisco Deodato Osorio Soares, Vidal Domingos Doutel Sarmento, Agostinho Boavida Ximenes Sera Malic, hingga Aries Marsudiyanto.
Tata Cara pengusulan penerima bintang kehormatan
Usul pemberian tanda kehormatan ditujukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Usulan dapat berasal dari perseorangan, lembaga negara, kementerian, pemerintah daerah, organisasi, hingga kelompok masyarakat.
Pengajuan wajib dilengkapi dengan riwayat hidup, riwayat perjuangan, serta jasa calon penerima. Dewan kemudian melakukan verifikasi dan kajian sebelum rekomendasi disampaikan kepada Presiden untuk diputuskan.