Organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) memperkirakan setiap anggota DPR RI saat ini atau periode 2024-2029 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp239 juta tiap bulan.
Angka total yang diterima masing-masing anggota dewan tersebut dihitung ICW berdasarkan penelusuran terhadap anggaran DPR RI yang bisa diakses publik.
"Hasil penelusuran menunjukkan anggaran besar yang digelontorkan untuk membayar gaji, tunjangan, dan kunjungan kerja anggota DPR RI. Setiap bulannya, masing-masing anggota DPR mendapatkan Rp239 juta," kata Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mirisnya, kata Egi, anggaran sebesar itu tidak dibarengi dengan informasi yang rinci. Egi menyebut DPR tidak memublikasikan rincian dari gaji dan tunjangan yang diterima para wakil rakyat tersebut.
"Sehingga, publik tidak mengetahui peruntukannya secara lebih jelas, dan potensi penyalahgunaan anggaran terbuka lebar," ucap dia.
Belum ada pernyataan dari DPR terkait pernyataan DPR ini.
Sebelumnya anggota DPR TB Hasanuddin mengatakan setiap anggota bisa membawa pulang Rp100 juta tiap bulannya.
Di sisi lain, Egi turut berkomentar terkait pernyataan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut tunjangan Rp50 juta untuk setiap anggota dewan sebagai pengganti rumah dinas hanya akan diberikan hingga Oktober 2025.
Menurut Egi, pernyataan Dasco itu tak dibarengi dengan penjelasan lebih jauh mengenai dasar kebijakan dari keterangan tersebut.
"Perlu ada penjelasan apakah ada perubahan terhadap Surat Sekjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 atau kebijakan lain yang mengatur tunjangan perumahan DPR RI sebesar Rp50 juta per bulan selama 5 tahun," tutur dia.
"Tanpa ada penjelasan, maka pubik layak untuk tetap menganggap bahwa kebijakan tunjangan rumah Rp50 juta per bulan selama 5 tahun masih berlaku," sambungnya.
Apalagi, Egi menyebut anggaran tersebut telah disahkan sebagai anggaran DPR tahun 2025. Sehingga, jika ada perubahan kebijakan, patut dipertanyakan ke mana anggaran yang sudah dialokasikan tersebut akan digunakan.
"Oleh karena itu, ICW meminta DPR untuk mengumumkan rincian anggaran yang mereka terima, termasuk perubahannya dalam tempo sesegera mungkin," katanya.
Sebelumnya, Dasco mengatakan tunjangan Rp50 juta untuk setiap anggota dewan sebagai pengganti rumah dinas hanya akan diberikan hingga Oktober 2025.
Tunjangan bulanan itu semula diberikan karena DPR periode 2024-2029 tak lagi mendapat rumah dinas. Duit Rp50 juta diberikan untuk bisa mengontrak rumah bagi anggota DPR.
Menurut Dasco, DPR kala itu tak bisa memberikan langsung tunjangan untuk menggantikan rumah dinas yang ditiadakan. Oleh karena itu tunjangan rumah diberikan secara diangsur setiap bulan selama setahun.
Nantinya, dia menyebut tunjangan yang akan berhenti diberikan pada November 2025 akan berlaku selama satu periode DPR hingga 2029.
Dia pun menyebut tunjangan rumah itu diberikan kepada para anggota DPR sejak dilantik pada Oktober tahun lalu.
"Nah tapi karena waktu tahun 2024, itu juga anggarannya belum tersedia langsung, sehingga anggota DPR diberikan setiap bulan, dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025. Itu perbulan Rp50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama 5 tahun periode 2024-2029," kata Dasco di kompleks parlemen, Selasa (26/8).
"Jadi setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," imbuhnya.