Hak-Kewajiban Penerima Bintang Tanda Jasa & Kehormatan dari Presiden

CNN Indonesia
Rabu, 27 Agu 2025 09:24 WIB
Presiden Prabowo menganugerahkan tanda jasa kepada 141 tokoh. Penerima memiliki hak dan kewajiban sesuai UU No. 20/2009.
Ratusan tokoh dapat tanda jasa dan kehormatan dari Prabowo. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Para tokoh penerima tanda jasa dan kehormatan yang diberikan Presiden Prabowo Subianto memiliki hak-hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, khususnya pada Pasal 33 dan 34.

Dalam aturan tersebut, setiap penerima gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan berhak memperoleh penghormatan serta penghargaan dari negara. Bentuk penghormatan berbeda, bergantung pada jenis tanda kehormatan yang diterima maupun kondisi penerimanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi penerima gelar, penghargaan bisa berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta, pemakaman dengan upacara kebesaran militer, pemakaman dengan biaya negara, pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional, atau pemberian sejumlah uang kepada ahli warisnya baik secara sekaligus maupun berkala.

Untuk penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang masih hidup, negara dapat memberikan penghormatan berupa kenaikan pangkat istimewa, pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala, serta hak protokol dalam acara resmi dan kenegaraan.

Sementara itu, bagi penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang telah wafat, penghargaan yang diberikan serupa dengan penerima gelar anumerta. Bentuknya dapat berupa kenaikan pangkat anumerta, pemakaman dengan upacara kebesaran militer, pemakaman dengan biaya negara, pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional, atau pemberian sejumlah uang kepada ahli waris.

Khusus untuk hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama, ketentuan hanya berlaku bagi penerima gelar Bintang Republik Indonesia dan Bintang Mahaputera.

Selain hak, undang-undang juga menetapkan kewajiban penerima tanda jasa dan tanda kehormatan.

Penerima yang masih hidup berkewajiban menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa, memelihara simbol maupun lencana penghargaan yang diterima, serta memberikan keteladanan agar dapat menumbuhkan semangat pengabdian kepada negara di tengah masyarakat.

Sementara itu, ahli waris dari penerima yang telah meninggal juga memikul kewajiban. Mereka diharuskan menjaga nama baik dan jasa almarhum, serta memelihara simbol atau lencana tanda kehormatan yang telah diberikan negara.

Sebelumnya, Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan tanda jasa dan kehormatan kepada 141 tokoh nasional pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Upacara penganugerahan digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8). Dalam kesempatan itu, Prabowo secara langsung menyematkan tanda kehormatan kepada tokoh penerima, sementara bagi penerima anumerta diserahkan kepada ahli waris.

Beberapa tokoh yang mendapatkan gelar tanda kehormatan antara lain Ketua DPR Puan Maharani, Menko Infrastruktur sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ESDM Bahlil, adik kandung Prabowo Hashim Djojohadikusumo hingga pengusaha Haji Isam.

(kay/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER