Bupati Pati Sudewa alias Sudewo irit bicara saat tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub), Rabu (27/8).
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Sudewo tiba di Kantor KPK pada pukul 09.42 WIB. Dia turut ditemani oleh dua orang yang tak diketahui identitasnya.
"Ya, memenuhi panggilan," ujar Sudewo singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku tidak membawa dokumen atau berkas dalam menjalani pemeriksaan ini.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang yang diinginkan Sudewo setelah sebelumnya pada Jumat (22/8) yang bersangkutan tidak bisa hadir.
Kasus ini melibatkan Sudewo (kader Partai Gerindra) saat dirinya masih menjabat sebagai mantan Anggota Komisi V DPR RI.
Belum diketahui materi yang hendak didalami penyidik kepada Sudewo. Hanya saja, KPK sebelumnya pernah menyita uang sejumlah Rp3 miliar dari Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu. Saat itu, Sudewo dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi.
Jaksa menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Adapun Sudewo mengklaim uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil usaha.
"Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu dilansir dari Antara.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pengembalian uang diduga hasil korupsi tidak menghapus pidana.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).